Liputan6.com, Jakarta - TikTok Indonesia mulai hari ini Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB telah resmi menutup layanan jual beli di platformnya TikTok Shop.
Adapun penutupan TikTok Shop ini dilakukan sebagai upaya TikTok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga
Terkait penutupan TikTok Shop oleh TikTok Indonesia ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Advertisement
Mendag Zulhas mengungkapkan, pihak TikTok Shop akhirnya menerima putusan pemerintah dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik dan akan mematuhi dari aturan tersebut.
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," kata Mendag Zulhas usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN) itu pun berterima kasih kepada TikTok yang telah menerima keputusan pemerintah.
"Ya, TikTok, kami sudah juga sampaikan terima kasih kepada TikTok, Saya sudah terima suratnya. TikTok akan ikuti aturan yang dilakukan pemerintah," kata Mendag Zulhas usai mengelilingi ITC Mangga Dua Mall, Rabu (4/10/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun juga angkat bicara. Dalam sambutannya saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023, Jokowi membahas mengenai TikTok Shop dihadapan ASN yang hadir. Ia ingin ASN adaftif terhadap perubahan regulasi.
"Regulasi baik itu Undang-Undang, Permen, Perda, nanti ada peraturan dinas, peraturan menteri, peraturan dirjen itu kurangi karena sekarang ini butuh fleksibilitas tinggi butuh kelincahan, karena perubahan sangat cepat sekali," kata Jokowi.
Berikut sederet respons pemerintah usai TikTok Indonesia patuhi aturan menutup layanan jual beli di platformnya TikTok Shop dihimpun Liputan6.com:
1. Mendag Zulhas Sampaikan Terima Kasih
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, pihak TikTok Shop akhirnya menerima putusan pemerintah dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik dan akan mematuhi dari aturan tersebut.
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," kata Mendag Zulhas usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
Hal ini lantaran, melihat TikTok Shop yang masih ditemukan pada platform tersebut dan konsumen bisa berbelanja meskipun, pihak pemerintah sudah memberi keputusan soal itu. Agar, Social Commerce tidak menggabungkan dengan transaksi jual beli.
Menanggapi soal itu, Mendag Zulhas menjelaskan, pihak TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Tetapi, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan dari Kemendag, namun bila masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," jelas Mendag.
Kemudian, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN) itu menegaskan, agar TikTok dapat memilih jika ingin menjadi sosial commerce saja atau menjadi e-commerce.
"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," ucap Mendag Zulhas.
Dia pun berterima kasih kepada TikTok yang telah menerima keputusan pemerintah.
"Ya, TikTok, kami sudah juga sampaikan terima kasih kepada TikTok, Saya sudah terima suratnya. TikTok akan ikuti aturan yang dilakukan pemerintah," kata Mendag usai mengelilingi ITC Mangga Dua Mall, Rabu (4/10/2023).
Pemerintah pada dasarnya tidak melarang TikTok beroperasi di Indonesia tetapi meminta perusahaan tersebut mengurus perizinan yang semestinya. Ia memastikan TikTok sebagai media sosial bisa beroperasi sebagai tempat iklan dan promosi seperti televisi. Tetapi melarang sebagai tempat berjualan.
"Hanya kita menata, mengatur Ya, misalnya TikTok sebagai media sosial, kita persilahkan. Kalau menjadi Social Commerce, silahkan," ucap dia.
"Dia bisa iklan, bisa promosi Tapi kalau jualan, nanti dia bisa urus e-commerce, kita bantu. Jadi, kita tidak melarang, tidak anti luar negeri karena jamannya memang keterbukaan jadi kita atur," jelas Mendag Zulhas.
Advertisement
2. Menkominfo Sebut TikTok Shop Tak Perlu Disanksi, Sudah Taati Peraturan
Layanan TikTok Shop resmi ditutup mulai hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Revisi dilakukan dengan kehadiran Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
TikTok Indonesia pun mengaku patuhi hukum Indonesia, itu sebabnya jejaring sosial asal Tiongkok ini memutuskan untuk menutup layanan TikTok Shop.
Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan sanksi terhadap PSE atau platform yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Kominfo menyebut, akan memberi sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan akses dari kementerian atau lembaga yang membidangi sektor terkait dan evaluasi atas permohonan tersebut.
Menyoal TikTok Shop, Kominfo menyebut, setelah TikTok membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di platform TikTok Shop, pihaknya tidak perlu memberikan sanksi pada TikTok.
"Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi melalui keterangannya.
Meski begitu, menurut Budi Arie Setiadi, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada.
Masih soal penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menjalankan layanan e-commerce.
Selain itu, Kominfo juga mengimbau pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social-commerce sebagai sarana PMSE untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang sudah ada.
Selain itu juga melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi.
3. Presiden Jokowi Minta Tak Alergi Teknologi dan Digitalisasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023, lengkap memakai batik seragam Korpri, Selasa 3 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Jokowi membahas mengenai TikTok Shop dihadapan ASN yang hadir. Ia ingin ASN adaftif terhadap perubahan regulasi.
"Regulasi baik itu Undang-Undang, Permen, Perda, nanti ada peraturan dinas, peraturan menteri, peraturan dirjen itu kurangi karena sekarang ini butuh fleksibilitas tinggi butuh kelincahan, karena perubahan sangat cepat sekali," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi mengatakan saat ini masih banyak negara yang belum siap dan khawatir dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Apalagi teknologi saat ini semakin canggih, misalnya Artificial Intelligence, dan Generatif Intelligence.
Sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat, ternyata banyak negara yang belum mempersiapkam regulasi yang jelas untuk mengatur hal tersebut. Sebagai contoh, yang dialami Indonesia terkait TikTok Shop.
"Mestinya teknologi muncul, regulasi disiapkan birokrasi kita. Muncul siapkan. Kalau gak siap yang kena seperti kejadian Tiktok Shop. Bisa mengenai UMKM kita mengenai pasar tradisional kita," ujar Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan, ASN tidak alergi terhadap teknologi dan perkembangan digitalisasi. Menurutnya, kedua hal itu sangat penting.
"Dan juga sekarang ASN (PNS) jangan alergi terhadap teknologi dan digitalisasi, sangat penting tidak kita cegah lagi mengejarnya harus lewat teknologi dan digitalisasi, karakter itu harus disampaikan kepada seluruh anggota KORPRI," pungkas Jokowi.
Advertisement