Kapolri Usul Ganjil Genap Sepeda Motor, Legislator DKI: Tidak Akan Efektif

Anggota DPRD DKI Jakarta William A. Sarana menilai usulan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua tidak efektif untuk menekan polusi udara di ibu Kota.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 10 Okt 2023, 07:25 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2023, 07:25 WIB
Penerapan Jalur Khusus Sepeda Masih Belum Efektif
Pengendara sepeda motor menerobos jalur khusus sepeda di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (22/9/2022) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta William A. Sarana menilai usulan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua tidak efektif untuk menekan polusi udara di ibu Kota.

"Wacana penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tersebut tidak akan efektif dan bukan kebijakan yang tepat," kata William kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/10/2023) seperti dilansir Antara.

William menuturkan penerapan tersebut belum waktunya diterapkan, pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu dalam meningkatkan kecepatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum.

Selain itu, sambungnya, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga yang belum terjangkau oleh transportasi umum.

Dia menegaskan pemerintah harusnya melihat hal ini sebagai pekerjaan rumah (PR) agar transportasi umum di DKI dan sekitarnya semakin lebih baik.

"Pada hari ini masih banyak wilayah di Jakarta yang belum terjangkau transportasi umum khususnya pinggiran Jakarta," tuturnya.

Selain itu dia juga menyoroti disinsentif untuk transportasi pribadi sebaiknya tidak diprioritaskan lantaran ada yang lebih penting bagi banyak masyarakat yakni adanya transportasi umum nyaman.

Harapannya, pemerintah mampu meningkatkan sarana dan prasarana bagi pengguna transportasi umum agar mau beralih dari kendaraan pribadi.

"Disinsentif untuk transportasi pribadi khususnya motor sebaiknya dilakukan terakhir ketika transportasi umum sudah terintegrasi dan hadir di pelosok-pelosok daerah," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembatasan Kepemilikan Kendaraan

Sementara, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian mengatakan pembatasan kepemilikan kendaraan dapat menjadi opsi dalam mengatasi polusi udara di DKI Jakarta.

“Pengendalian jumlah kendaraan bermotor harus dilakukan karena jauh melebihi kapasitas jalan yang ada,” kata Justin di Jakarta, Jumat.

Adrian mengatakan pada 2022 tercatat jumlah kendaraan bermotor di DKI ini mencapai 26 juta unit lebih sehingga pembatasan harus dilakukan untuk menekan polusi udara dan juga solusi mengatasi kemacetan.


Usulan Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan adanya peraturan ganjil genap yang diharapkan bisa diterapkan untuk pengguna sepeda motor.

“Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” kata Sigit pada acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring, Selasa (26/9).

Infografis Jurus Menko Luhut Tangani Polusi Udara di Jabodetabek. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Menko Luhut Tangani Polusi Udara di Jabodetabek. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya