Kuasa Hukum Sebut Surat Panggilan dan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Janggal

Febri menilai ada sesuatu di balik penangkapan Syahrul Yasin Limpo.

oleh Fachrur RozieNila Chrisna Yulika diperbarui 13 Okt 2023, 09:56 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2023, 09:56 WIB
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo saat tiba di Gedung KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menyoroti kejanggalan surat panggilan pemeriksaan ulang dan penangkapan yang memuat tanggal yang sama, yakni 11 Oktober 2023.

Febri menilai ada sesuatu di balik penangkapan Syahrul Yasin Limpo. Pasalnya, sebelum penangkapan ini sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Surat panggilan pemeriksaan ulang diketahui ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterima Liputan6.com, surat tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Padahal, dalam UU KPK yang baru, yakni UU 19 tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL, yaitu pada hari Jumat ini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dini hari.

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," Febri menambahkan.


Belum Boleh Bertemu Syahrul Yasin Limpo

Febri mengaku hingga Jumat (13/10/2023) pukul 00.30 WIB, dirinya belum diperbolehkan menemui dan mendampingi pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo pasca-penangkapan. Berdasarkan informasi yang dia terima, Febri mengaku dirinya tak diperkenankan mendampingi karena dirinya sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," kata Febri.

"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," Febri menandaskan.


Pengacara: Saya Pastikan Syahrul Yasin Limpo Tidak akan Melarikan Diri

Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak akan kabur ke mana-mana meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

Hal tersebut disampaikan Febri buntut dari penyidik yang melakukan penangkapan paksa terhadap SYL di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis malam (12/10/2023). Padahal, KPK akan memanggil SYL Jumat (12/10/2023).

"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah Makassar dini hari, beliau sudah sampai di Jakarta. Seperti beliau sampaikan, ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif, jadi indikasi melarikan dirinya ke mana?" tegas Febri di gedung merah putih KPK, Kamis malam (12/10/2023).

Selain dikhawatirkan SYL akan menghilangkan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi yang menyeretnya, Febri menyebut, penyidik lembaga antirasuah telah menyita seluruh barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL dan kantor Kementan beberapa waktu lalu.

"Kalau soal barang bukti KPK sudah mendapatkan banyak sekali sebagai penggeledahan. Jadi mari kita lihat secara proposional penanganan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar," jelas dia.

Kendati demikian, Febri tetap menghormati upaya KPK seraya menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini.


KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis malam (12/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo telah meyandang status sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dilaporkan, tiga mobil hitam tiba di Gedung KPK pada pukul 19:17 WIB. Salah satunya ditumpangi Syarul Yasin Limpo. Dengan pengawalan ketat, Syarul Yasin Limpo dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.

Tampak, Syahrul Yasin Limpo memakai topi hitam. Dia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit berwarna cokelat. Tangannya pun terlihat terborgol. Kehadirannya menyedot perhatian awak media.

Mereka pun mengarahkan kamera menyorot sosok Syahrul Yasin Limpo. Awak media kemudian memberondong sejumlah pertanyaan. Namun, tak ditanggapi.

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya