Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga UU ASN tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu. Aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".
Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
Advertisement
Ketentuan lebih lanjut, mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara pada Pasal 20, disebutkan pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam PP.
UU ASN Disahkan, Menpan-RB: ASN Bisa Jadi Wakapolri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru tak menutup kemungkinan ASN bisa menduduki posisi direktur di Mabes Polri atau TNI, bahkan punya kesempatan menjabat sebagai Wakapolri.
"Misalnya direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat," ucap Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (6/10/2023).
Sebab menurut Anas, UU ASN saat ini menerapkan konsep resiprokal ASN dengan TNI dan Polri. Dengan konsep resiprokal ini, ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri.
"Soal konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri," ujar Anas.
Anas menjelaskan, penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.
"Sangat mungkin, ini telah dibuka. Ini sesuai keperluan institusi yang dimaksud. Bisa TNI, bisa Polri," tangahnya.
Diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.
Advertisement
Semua Fraksi DPR Setuju Revisi UU ASN Disahkan Jadi Undang-Undang
Pimpinan Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil dari rapat kerja tingkat I pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi dan pemerintah, terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan (Revisi) atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dibacakan Doli saat Rapat Paripurna DPR RI ke-7 yang berlangsung hari ini, Selasa (3/10/2023) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Pandangan akhir menyatakan bahwa delapan fraksi, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II,” kata Doli seperti dikutip dari siaran daring, Selasa (3/10/2023).
Doli menyebut, hanya ada satu fraksi, yaitu PKS yang menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembicaraannya pada pembicaraan tingkat II namun dengan delapan catatan.
Mendengar hasil laporan Doli, Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menyerahkan hasil tersebut kepada seluruh anggota DPR RI yang hadr. Apakah Revisi UU ASN tersebut dapat disetujui menjadi Undang-Undang?
“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka