Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman

Tak sampai 1 bulan, ternyata MKMK mampu menyelesaikan tugas. Ditarget bekerja hingga 24 November 2023, MKMK akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap 9 hakim konstitusi.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 09 Nov 2023, 11:32 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 11:32 WIB
Banner Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam hitungan tak sampai 1 bulan, ternyata Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mampu menyelesaikan tugas. Ditarget bekerja sejak 24 Oktober hingga 24 November 2023, MKMK akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap 9 hakim konstitusi.

Putusan MKMK yang menjadi perhatian publik, yakni sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pencopotan jabatan Ketua MK itu terkait putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu soal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," Jimly Asshiddiqie menambahkan.

Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir."

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan teribat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilhan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," Ketua MKMK menekankan.

MKMK juga memberikan sanksi teguran lisan kepada 6 hakim konstitusi terkait kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Adapun hakim konstitusi Arief Hidayat dijatuhi sanksi teguran tertulis akibat ucapan yang dianggap merendahkan MK.

Sementara, hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik terkait dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan batas usia capres-cawapres. Namun, dia tetap dikenakan sanksi teguran perihal kebocoran informasi RPH.

Bagaimana ragam tanggapan MKMK mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Ragam Tanggapan MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman

Infografis Ragam Tanggapan MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya