3 Fakta Anggota BPK Pius Lustrilanang Diduga Terlibat di Kasus Suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

Ketua KPK Firli Bahuri berencana akan memanggil Pius Lustrilanang untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat.

oleh Rifqy Alief Abiyya diperbarui 14 Nov 2023, 20:18 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2023, 15:24 WIB
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron Resmi Huni Rutan KPK
: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberi keterangan terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari (8/12/2022). Sebelumnya penyidik KPK memeriksa Abdul Latif di Polda Jawa Timur. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap Abdul Latif. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Daya.

Selain Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, keempat lainnya adalah Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.

Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan' Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan sejumlah sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex," kata Firl idi gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Namun, belakangan muncul lagi satu nama yang diduga ikut terlibat dalam dugaan suap yang telah menjerat Piet Mosso. Dia adalah Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Firli menyebut pihaknya berencana akan memanggil Pius untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat.

Berikut sederet fakta adanya keterlibatan Pius Lustrilanang di kasus suap Pj Bupati Sorong dihimpun dari Liputan6.com:

 

1. KPK Dalami Keterlibatan Pius Lustrilanang

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menjawab pertanyaan awak media terkait dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata Jakarta, Kamis (10/11/2022). (Foto: Liputan6/Ditto Radityo)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Firli mengatakan, Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Fraksi Gerindra itu bakal dipanggil dan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

Keterangan Pius Lustrilanang dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

"Perlu keterangan dan bukti-bukti. Karena prinsipnya kita bisa melakukan penyidikan tentu taat azas arti penyidikan itu sendiri," kata Firli.

 

2. Penyidik KPK Telah Menyegel Ruang Kerja Pius

Usai Dijemput Paksa, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditahan KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri saat menyampaikan rilis penahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/9/2022). Eltinus Omaleng ditangkap dan dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ruang kerja Pius Lustrilanang sudah disegel tim penyidik KPK. Penyegelan itu dilakukan dalam rangka menjaga status quo agar ruangan tersebut tetap steril.

"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," kata Firli.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan tim penyidik menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat.

Hanya saja Ghufron masih belum mau membeberkan keterkaitan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

"Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang berkaitan dengan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah, sekali lagi untuk yang karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana," ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

 

3. Pengusutan Terhadap Pius Masih Berjalan

AKBP Bambang Kayun
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ghufron menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Pius Lustrilanang ini masih berjalan. Dia mengatakan akan mengumumkannya kepada publik setelah menerima informasi dari tim lapangan.

"Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ghufron.

Untuk diketahui, saat ini penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya