BPJS Kesehatan Siap Lakukan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024

BPJS Kesehatan siap mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 agar berjalan lancar melalui optimalisasi layanan Skrining Riwayat Kesehatan bagi seluruh petugas Pemilu 2024.

oleh Fachri pada 21 Nov 2023, 13:50 WIB
Diperbarui 21 Nov 2023, 13:50 WIB
Dirut BPJS Kesehatan.
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam konferensi pers Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan siap mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 agar berjalan lancar melalui optimalisasi layanan Skrining Riwayat Kesehatan bagi seluruh petugas Pemilu 2024. Skrining Riwayat Kesehatan itu penting dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa Skrining Riwayat Kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

”Tentu kami berharap apabila petugas pemilu sudah melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, kita dapat melakukan pemantauan terhadap risiko kesehatannya apakah masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit," ungkapnya.

"Selain itu, juga dapat ditemukan informasi tentang status kepesertaan JKN apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar,” jelas Ghufron.

Ia pun menjelaskan, jika hasil skrining petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit, maka bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di pemilihan umum.

"Namun bagi petugas yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," jelas Ghufron.

"Hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024," imbuhnya.

Daftarkan Diri Jadi Peserta JKN

BPJS Kesehatan.
Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

Ghufron menjelaskan, jika terdapat petugas Pemilu yang belum menjadi peserta JKN, pemerintah daerah wajib mendorong petugas untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri atau sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Bagi petugas penyelenggara pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun maka pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

"Petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Ghufron.

Dirinya pun membeberkan, petugas pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan Skrining Riwayat Kesehatan melalui web yang disediakan BPJS Kesehatan. Ghufron menyebut, BPJS Kesehatan akan menyiapkan sistem informasi (aplikasi) untuk pengisian Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu.

"Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem informasi milik KPU dan BAWASLU, BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan dashboard pemantauan pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu. Hak akses dashboard tersebut akan dimiliki oleh KPU Pusat, BAWASLU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan BPJS Kesehatan," beber Ghufron.

Dirinya mengungkapkan, hasil Skrining Riwayat Kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian panitia akan lebih dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat memastikan telah terlindungi oleh Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” ungkap Ghufron.

Tindakan Preventif Pemerintah

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko mengungkapkan bahwa ini adalah tindakan preventif dari pemerintah agar seluruh petugas pemilu terdeteksi sejak awal apabila ada dalam kondisi yang kurang baik atau berisiko sakit dan sudah siap dengan penanganannya.

”Negara telah hadir dalam proses pemilihan umum. Memikirkan sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan petugas pemilu. Jangan sampai kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya. Dengan adanya Skrining Riwakat Kesehatan kami berharap apabila terjadi kondisi yang kurang baik dapat lebih diantisipasi,” ungkapnya.

Kepala BAWASLU, Rahmat Bagja juga mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya Pemerintah dalam hal ini KSP, BPJS Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU. Baginya, Ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya yang menyangkut keselamatan para petugas pemilu.

”Ini juga menepis isu hoaks terkait pemilu, kita ketahui kerja petugas pemilu ini cukup berat, hampir lebih dari 24 jam. Kita bayangkan pada hari pemilihan ada berapa banyak petugas yang bekerja. Dengan adanya SEB ini merupakan wujud dari pemenuhan hak para petugas pemilu untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas,” ungkapnya.

Inspektur Utama Komisi Pemilihan Umum, Nanang Priyatna mengatakan bahwa dukungan KSP, Kementerian Dalam Negeri, BAWASLU dan BPJS Kesehatan merupakan bentuk kepedulian Negara untuk melindungi petugas pemilu yang akan bekerja keras dalam proses demokrasi lima tahunan ini.

”Hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu ini memang diharapkan adanya peningkatan skrining riwayat kesehatan, akses layanan kesehatan, dan jaminan perlindungan kesehatan. Dengan SEB ini diharapkan menjadi langkat nyata dalam menyukseskan proses pemilu khususnya perlindungan bagi petugas pemilu,” katanya.

Surat Edaran Bersama

Sebagaimana diketahui, langkah preventif tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Dalam SEB tersebut Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinir seluruh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Wali kota memastikan agar KPU dan BAWASLU provinsi/kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing untuk mengarahkan seluruh petugas penyelenggara pemilu mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Begitu pula dangan KPU dan BAWASLU akan memastikan seluruh subordinat dibawahnya untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan.

SEB ini ditantangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemiluhan Umum, Hasyim Asyari, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja dan Direktur Utama BPJS, Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan disaksikan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya