Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin 4 Desember 2023, disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur. Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.
Baca Juga
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," tulis draf RUU DKJ.
Advertisement
Terkait draf RUU DKJ itu pun mendapat respons dari sejumlah pihak. Salah satunya calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dia menolak rencana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden atas usul DPRD yang tercantum dalam draf RUU DKJ.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai aturan tersebut terlalu dipaksakan. PKB, kata dia menolak total rencana ini.
"Jadi memang ada draft, draft yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total, kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya," kata Cak Imin di sela-sela kampanyenya di Bireuen, Aceh, Rabu 6 Desember 2023.
Selain itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu fraksi yang menyetujui dengan catatan terkait RUU DKJ. Namun begitu, kini partai tersebut berubah pikiran perihal jabatan gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden RI.
"Kami mendorong, kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya, sehingga keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan mengubah suatu Undang-Undang," tutur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Berikut sederet respons sejumlah pihak terkait beredarnya draf RUU DKJ dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Pengamat Sebut Warga Kehilangan Hak Dapatkan Pemimpin Terbaik
Pengamat Tata Kota dan Transportasi Yayat Supriatna, menilai dihilangkannya Pilkada untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dapat menimbulkan persoalan baru.
Dalam draf RUU DKJ yang beredar disebut bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden atas usul DPRD. Menurut Yayat, aturan tersebut membuat warga Jakarta kehilangan hak mencari pemimpin terbaik.
"Ini bisa menimbulkan masalah ketika Warga DKI kehilangan hak memilih untuk mendapatkan calon yang terbaik buat pimpinan daerah," kata Yayat kepada Liputan6.com, Rabu 6 Desember 2023.
Yayat pun menilai, mengambil usulan dari DPRD pun tak tepat. Sebab, bakal ada kepentingan yang bisa saja diatur antara calon gubernur dan anggota dewan.
"Kalau diusulkan oleh DPRD bisa terjadi ruang negoisasi kepentingan antara calon gubernur dan DPRD. Padahal ke depan kita membutuhkan gubernur DKI yang benar benar bertanggung jawab ke warganya dan bisa memenuhi janjinya," ucap Yayat.
Selain itu, Yayat juga melihat adanya kepentingan dari pemerintah pusat atau presiden terkait aturan ini. Pasalnya, kata dia aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan penunjukkan seorang pejabat gubernur yang juga ditunjuk presiden.
"Kalau pola penunjukan, khawatir bisa gaya model Pj/Plt lebih mendekati kepada kepentingan pemerintah pusat atau presiden," jelas Yayat.
Â
Advertisement
2. Kata Capres dan Cawapres Anies Baswedan-Cak Imin
Beredar draf RUU DKJ yang didalamnya menyebutkan, bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya tidak lagi dipilih lewat Pilkada, melainkan ditunjuk presiden lewat usulan DPRD.
Menanggapi hal ini, calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan mengaku belum melihat draf yang dimaksud. Anies bakal mengecek draf itu terlebih dahulu.
"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," kata Anies di sela kampanye di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa 5 Desember 2023.
Oleh sebab itu, Anies enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut, mengingat dia belum membaca secara rinci RUU DKJRespons Anies soal Beredar Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden itu.
"(Saya baca dulu) baru saya bisa berkomentar ya," ujar Anies.
Sementara itu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menolak rencana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden atas usul DPRD yang tercantum dalam draf RUU DKJ.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai aturan tersebut terlalu dipaksakan. PKB, kata dia menolak total rencana ini.
"Jadi memang ada draft, draft yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total, kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya," kata Cak Imin di sela-sela kampanyenya di Bireuen, Aceh, Rabu 6 Desember 2023.
Cak Imin menyatakan, RUU DKJ masih perlu dimatangkan dengan baik. Dia menyampaikan, penunjukkan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden menjadi hal yang berbahaya terhadap kelangsungan demokrasi di Indonesia.
"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," tandas Cak Imin.
Â
3. Respons Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi soal RUU DKJ yang meniadakan pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Ganjar mengatakan, pihaknya menyerahkan pembahasan RUU DKJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
"Ya nanti biar dibahas oleh dewan sama pemerintah," jawab Ganjar di Pasar Loa, Kulu Kutai Kartanegara, pada Rabu 6 Desember 2023.
Kemudian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menanggapi soal RUU DKJ.
"Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam undang-undang, ya itu mengikat. Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu, karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah," kata Mahfud Md.
Mahfud pun enggan menanggapi lebih lanjut terkait wacana tersebut. Sebab, Mahfud menyampaikan, jika RUU itu sudah menjadi undang-undang, maka sifatnya mengikat.
"Kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus kan, daerah khusus Jakarta, jadi dikelola secara khusus. Kayak di Jogja, kan gubernurnya turun-temurun, tapi bupati dan wali kotanya dipilih. Di sini gubernur dipilih, kan tidak apa-apa, harus asimetris kan pemerintahan daerah," jelas Mahfud.
Â
Advertisement
4. PDIP Berubah Pikiran soal RUU DKJ
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu fraksi yang menyetujui dengan catatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun begitu, kini partai tersebut berubah pikiran perihal jabatan gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden RI.
"Kami mendorong, kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya, sehingga keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan mengubah suatu Undang-Undang," tutur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.
Menurut Hasto, pihaknya mendengar aspirasi masyarakat yang mayoritas menolak rencana tersebut. Sehingga, PDIP pun akan tetap bersama suara rakyat.
"Inilah kemudian kami terus mereka-reka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP, bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat," ucap dia.
Disinggung keputusan fraksi PDIP di DPR RI yang menyetujui dengan catatan perihal RUU DKJ, Hasto menyatakan keputusan politik itu masih bersifat dinamis.
"Ya kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadi kan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi, sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat, rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih," Hasto menandaskan.
Â
5. Presiden PKS Tolak RUU DKJ
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta yang digelar pada Senin, 5 Desember 2023.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai RUU DKJ tak hanya terbatas mengenai Jakarta. Melainkan, kata dia juga terkait dengan masa depan demokrasi di Indonesia.
"Jika ini disahkan jadi undang-undang maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, RUU inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, selain terkait pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
"Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini," ucap Syaikhu.
Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU Daerah Khusus Jakarta yang dia anggap dapat membungkam dan merenggut kedaulatan rakyat Jakarta.
"Ayo kita suarakan bersama tolak RUU Daerah Khusus Jakarta," jelas Syaikhu.
Â
Advertisement
6. Kata Baleg DPR
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai rancangan perundang-undangan usulan inisiatif DPR RI. Penyusunan draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.
Dia mengatakan, berdasarkan dari laporan Baleg DPR RI, delapan fraksi menyetujui. Namun Fraksi PKS menolak pembahasan RUU DKJ.
"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhaap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.
Meski begitu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan bahwa draf RUU DKJ yang didalamnya menyebutkan, bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya tidak lagi dipilih lewat Pilkada, melainkan ditunjuk presiden lewat usulan DPRD masih sebatas usulan dewan.
Dia menyebut, bisa saja pemerintah menolak usulan tersebut. Sehingga, usulan penunjukan Gubernur Jakarta akan didiskusikan kembali.
"Ini RUU hasil penyusunan DPR, kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju namanya sebuah opsi, sebuah pendapat itu memang didiskusikan satu sama lain," kata Awiek.
"Namanya politik ya kompromi apakah nanti terjadi sebuah kesepakatan yaitu lah nanti yang dihasilkan kesepakatan itu apakah menolak ataupun menerima. Jadi masih fleksibel ini baru sebatas usulan," sambungnya.
Dia pun menjelaskan, munculnya usulan untuk menjembatani antara nilai kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota dan supaya tidak melenceng dari konstitusi. Sehingga, diputuskan agar gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dari hasil usulan DPRD.
"Cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," jelas dia.
Awiek pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak menghilangkan konteks demokrasi dalam proses pemilihan gubernur Jakarta. Sebab, dia menilai pemilihan tidak langsung juga sudah termasuk dari demokrasi.
"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," imbuh Awiek.
Â
7. Istana Sebut RUU DKJ Inisiatif DPR
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan RUU DKJ yang mengatur soal Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden, merupakan RUU inisatif DPR. Dia mengatakan pemerintah masih menunggu naskah RUU DKJ dari DPR.
"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR. Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.
Dia mengatakan setelah naskah diterima, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah. Ari memastikan pemerintah terbuka menerima masukan semua pihak dalam penyusuman DIM RUU DKJ.
"Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM Pemerintah. Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," ucap dia.
"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dg DPR, disertai DIM Pemerintah," jelas Ari.
Advertisement