Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Helmut diduga sebagai pihak yang memberi uang kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga
Helmut terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia dihadirkan oleh KPK saat jumpa pers pengumumannya sebagai tersangka.
Advertisement
Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK bakal mengagendakan ulang pemeriksaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Eddy diketahui mengirim surat permohonan penjadwalan ulang karena sakit.
Eddy sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
"Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi tidak hadir karena sakit. Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej dipastikan tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Eddy Hiariej disebut sudah siap berangkat menuju KPK, namun batal karena alasan sakit.
"Saya luruskan dulu, ya. Tadi kita sudah siap-siap, sudah mau berangkat. Yerus pak Wamen udah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia," ujar tim penasihat hukum Eddy Hiariej, Rocky Sitohang saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).
Rocky menyebut karena kondisi kesehatannya menurun, Eddy Hiariej akhirnya memutuskan mengajukan surat permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Â
Eddy Hiariej Kirim Surat Pengunduran Diri ke Jokowi
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat itu diterima Sekretariat Negara pada Senin, 4 Desember 2023.
"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
"Kalau tidak salah, (surat) masuk hari Senin yang lalu," sambungnya.
Dia mengatakan surat tersebut akan segera diserahkan kepada Jokowi. Pasalnya, Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin, 4 Desember 2023.
"Akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar dia.
Ari mengaku tak mengetahui alasan Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham. Sebab, dia belum melihat isi surat yang dikirim Eddy untuk Jokowi.
"Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden. Ya disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," kata Ari.
Â
Advertisement
Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.