Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menuai polemik. Salah satu pasalnya memantik reaksi publik. Gubernur Jakarta yang selama ini dipilih rakyat melalui pemilihan umum, akan diubah menjadi ditunjuk langsung oleh presiden. Hak konstitusional warga kota metropolitan seolah mau dikebiri. Genderang penolakan pun keras digaungkan.
Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menuai polemik. Salah satu pasalnya memantik reaksi publik. Gubernur Jakarta yang selama ini dipilih rakyat melalui pemilihan umum, akan diubah menjadi ditunjuk langsung oleh presiden. Hak konstitusional warga kota metropolitan seolah mau dikebiri. Genderang penolakan pun keras digaungkan.
diperbarui 08 Des 2023, 15:36 WIBDiterbitkan 08 Des 2023, 15:07 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangDaftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2024
Berita Terbaru
Elektabilitas 62 Persen, Edi Damansyah Perkuat Simpul Relawan
Benarkah Imam Menanggung Dosa Makmum saat Sholat Berjamaah? Buya Yahya Menjawab
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Polisi Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto
Bagikan Foto Bareng Iriana Jokowi yang Berulang Tahun 1 Oktober, Annisa Pohan Disebut Ibu Negara di Masa Depan
Saat Sujud Doa dan Permintaan akan Dikabulkan Allah, Syaratnya Begini Kata UAH
Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Pramono: Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Kepribadian Seseorang Berzodiak Libra, Harmoni dalam Setiap Langkah
6 Gaya Artis Anggun Pakai Kebaya di Acara Pelantikan Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 2 Oktober 2024
Israel Klaim Cegat Sebagian Besar dari 180 Rudal Balistik Iran
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029
Polisi Amankan 31 Pelajar Hendak Tawuran di Jakpus, Sita Sajam hingga Air Keras