Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menuai polemik. Salah satu pasalnya memantik reaksi publik. Gubernur Jakarta yang selama ini dipilih rakyat melalui pemilihan umum, akan diubah menjadi ditunjuk langsung oleh presiden. Hak konstitusional warga kota metropolitan seolah mau dikebiri. Genderang penolakan pun keras digaungkan.
Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menuai polemik. Salah satu pasalnya memantik reaksi publik. Gubernur Jakarta yang selama ini dipilih rakyat melalui pemilihan umum, akan diubah menjadi ditunjuk langsung oleh presiden. Hak konstitusional warga kota metropolitan seolah mau dikebiri. Genderang penolakan pun keras digaungkan.
Diperbarui 08 Des 2023, 15:36 WIBDiterbitkan 08 Des 2023, 15:07 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mudik Naik Kereta, Ingat Batas Aman Kapasitas Barang yang Dibawa
Menuju Hari Libur Lebaran Idulfitri 2025, Bagaimana Kalau Belum Lapor SPT Tahunan?
Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 28-30 Maret 2025, Antisipasi Kemacetan Besar-Besaran
Sudah Rutin Sholat Dhuha, Tapi Kok Rezeki Belum Lancar?
Top 3: Dukungan Warganet di Laga Timnas Indonesia vs Bahrain
Grab Rilis Fitur Bayarin: Pengguna Bisa Bayar Tagihan Keluarga dan Teman Langsung dari Aplikasi
Semarak Diplomasi Kuliner Indonesia di Melbourne Australia, Beragam Makanan Nusantara Menarik Ribuan Pengunjung
26 Maret 1908: Mengenang Ibu Sud Sang Pencipta Lagu Anak-Anak
OJK Usul Ada Kurikulum Literasi Keuangan di Sekolah
Cetak 2 Gol untuk Timnas Indonesia, Ini Makna Selebrasi Ole Romeny
How to Screenshot on Windows: A Step-by-Step Guide
Mantan Kim Sae Ron Muncul Bela Kim Soo Hyun, Klaim Kematian Mendiang Tak Berhubungan dengan Sang Aktor