Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Atas Permintaan Firli Bahuri

Ramadhan mengatakan Alexander Marwata diperiksa sebagai saksi untuk pengusutan dugaan kasus yang menjerat Firli Bahuri.

oleh Nila Chrisna YulikaTim News diperbarui 14 Des 2023, 10:20 WIB
Diterbitkan 14 Des 2023, 10:20 WIB
Alexander Marwata
Alex mengungkapkan, Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata terkait penyelidikan dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan terhadap Alex ini adalah permintaan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

"Iya benar atas permintaan pak FB," ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, (14/12/2023).

Ramadhan mengatakan Alex diperiksa sebagai saksi untuk pengusutan dugaan kasus yang menjerat Firli. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

“Sebagai saksi,” kata Ramadhan.

Meskipun demikian, Ramadhan enggan membeberkan perihal Alex apakah akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian hari ini. "Kita tunggu saja," singkat dia.

Pada pemeriksaan terkahir kali, penyidik gabungan telah memeriksa Firli untuk kedua kalinya di Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pemerasan. Ia diperiksa pada Jumat (1/12/2023) lalu dan hadir bersama dengan tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, sudah 109 orang diperiksa terkait hal ini, mereka terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.

Selain itu, ada tiga lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi di Bekasi, rumah safe house di Kertanegara, dan salah satu apartemen di Dharmawangsa selama proses penyidikan.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Polisi Sebut Ada Barang Bukti yang Disita dari Apartemen Diduga Milik Firli Bahuri

Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Komjen Firli Bahuri berpose saat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Komjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari kamar apartemen di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyitaan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya barang bukti yang disita pada saat dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Namun, Ade tak membeberkan secara gamblang.

"Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Ade dalam keteranganya, Kamis (14/12/2023).

Ade beralasan, materi penyidikan belum bisa diungkap sampai berkas perkara dibawa ke persidangan.

"Barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan," ujar dia.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di salah satu apartemen kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023) siang.

Penggeledahan ini merupakan tempat ketiga, setelah penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Diketahui agenda penggeledahan siang ini, dilakukan sebelum Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Firli kembali sebagai tersangka Rabu, 6 Desember 2023

"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo baru-baru ini.

Pakar Hukum Soroti Bukti di Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas KPK
"Saya datang memenuhi panggilan Dewas, nanti saya sampaikan setelah itu," ujarnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri (FB) telah memasuki agenda pembacaan jawaban dan duplik Termohon, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan replik Pemohon.

Dalam jawabannya, Kapolda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah sah secara hukum lantaran merupakan kewenangan penyidik dan didasarkan pada minimal dua alat bukti.

Guru Besar Hukum Pidana Unpad, Romli Atmasasmita menyebut, jawaban Termohon terbilang sangat normatif lantaran penetapan tersangka diyakini sah hanya berdasarkan pada kuantitas alat bukti, bukannya memperhatikan aspek kualitas.

Di sisi lain, Termohon menyatakan penetapan tersangka Firli Bahuri juga sah karena telah ada penyidikan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), pemeriksaan saksi-saksi, surat dokumen, dan ahli.

“Sah atau tidaknya penetapan Tersangka FB patut diuji karena dalam pemeriksaan saksi-saksi pada tahapan penyidikan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Romli kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

 

Berdasarkan Foto

Romli menuturkaan, Penyidik Polda Metro Jaya pun dinilai hanya mendasarkan pada bukti petunjuk yakni foto pertemuan SYL dan Firli Bahuri, resi penukaran valas, dan saksi yang tidak melihat, mendengar, juga mengetahui atau mengalami langsung tindak pidana pemerasan yang disangkakan.

“Sebagaimana pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP terkait keterangan menjadi hal pokok pembuktian, tidak ada suatu peristiwa pidana tanpa saksi. Bahkan begitu pentingnya keterangan, maka satu saksi bukan saksi, Unus Testis Nulls Testis,” katanya.

“Dan dalam pasal 184 KUHAP, keterangan saksi diposisikan sebagai pertama dalam alat bukti yang sah. Jika tidak ada saksi, maka sesungguhnya tidak cukup bukti, maka penetapan tersangka tidak sah,” lanjut Romli.

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya