Rumah Gubernur Maluku Utara Digeledah, KPK Temukan Dokumen dan Uang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur dan jual beli jabaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

oleh Tim News diperbarui 23 Des 2023, 01:05 WIB
Diterbitkan 23 Des 2023, 01:05 WIB
Abdul Ghani Kasuba
KH. Abdul Ghani Kasuba (21 Desember 1951) adalah seorang Gubernur Maluku Utara sejak 5 Mei 2014.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur dan jual beli jabaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Pada saat penggeledahan ditemukan sejumlah uang, dokumen hingga barang elektronik.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penggeledahan dilakukan di kediaman Abdul Gani di Jakarta.

"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Selain kediaman Abdul Gani Kasuba di Jakarta, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan Kota Ternate.

Rumah tersebut merupakan rumah dinas tersangka dan juga pihak swasta. "Rumah dinas jabatan gubernur, dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta," kata Ali.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dan dilakukan penyitaan guna dianalisis.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur dan jual beli jabaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).

"Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

 

KPK Tetapkan Abdul Gani Kasuba Jadi Tersangka Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba digiring menuju ruang konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).

"Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12).

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.

Abdul Gani Kasuba sendiri bersama Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) langsung ditahan.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara Khristian Wuisan (KW) belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.

"Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami ingatkan agar kooperatif," kata Alex.

Gubernur Maluku Utara Gunakan Uang Suap untuk Menginap di Hotel dan ke Dokter Gigi

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba berjalan keluar ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba diduga menerima Rp2,2 miliar atas korupsi ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dari uang yang sudah masuk ke kantong pribadi itu digunakan Abdul Gani Kasuba untuk menginap di hotel dan ke dokter gigi.

"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampungsejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Alex membeberkan kontruksi kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Menurut Alex, Abdul Gani Kasuba sebagai pimpinan tertinggi di Maluku Utara ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan PengadaanBarang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar dari APBD. Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50% agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan. Selain itu Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim. Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampungsejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

"Selain itu Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprop Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," Alex menandaskan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Profil dan Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Profil dan Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya