24 Tahanan KPK Ikuti Kebaktian Natal 2023

Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi mengatakan, ibadah Natal 2023 berlangsung pada pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan dipimpin Pendeta Djefri Kansil.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Des 2023, 18:53 WIB
Diterbitkan 25 Des 2023, 18:53 WIB
Sebanyak 24 tahanan KPK mengikuti kebaktian Natal 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK, Senin (25/12/2023).
Sebanyak 24 tahanan KPK mengikuti kebaktian Natal 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK, Senin (25/12/2023). (Foto: dokumentasi Humas KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 24 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti kebaktian Natal 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK. Sebanyak 20 tahanan melakukan kebaktian di Rutan KPK, sementara empat lainnya di Rutan cabang KPK di Puspomal.

"Sejumlah 24 orang tahanan KPK mengikuti kebaktian pada perayaan Natal tahun ini. 20 orang tahanan mengikuti kebaktian Natal di Rutan KPK, kemudian empat orang lainnya di Rutan Puspomal," ujar Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Fauzi mengatakan, ibadah Natal 2023 berlangsung pada pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan dipimpin Pendeta Djefri Kansil.

"Kebaktian mengangkat tema 'Only by His Grace' (Yohanes 3:16)," kata dia.

Dia menyebut pada pagi hari tadi, KPK juga menerima 95 orang pengunjung yang datang langsung ke Rutan. Para keluarga dan kerabat tersebut mengunjungi 31 tahanan dari total 89 orang tahanan KPK saat ini.

"Layanan kunjungan ini tentunya tidak hanya untuk yang merayakan Natal saja, namun dipersilakan bagi seluruh tahanan KPK," kata dia.

"Selain itu, 15 orang tahanan KPK juga menerima kunjungan dari para keluarga dan kerabatnya secara virtual," dia menandaskan.

KPK Izinkan Tahanan Rayakan Natal Bersama Keluarga

Sebanyak 24 tahanan KPK mengikuti kebaktian Natal 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK, Senin (25/12/2023)
Sebanyak 24 tahanan KPK mengikuti kebaktian Natal 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK, Senin (25/12/2023). (Foto: dokumentasi Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan merayakan Natal bersama keluarga. KPK memberikan kesempatan kepada keluarga tahanan berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan).

"Kepala cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kesempatan bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para tahanan dalam rangka merayakan hari Natal," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Ali mengatakan, untuk saat ini tahanan KPK yang beragama Kristiani dan akan merayakan Natal sebanyak 24 orang. Ali menyebut, perayaan Natal nantinya akan dipusatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Saat ini, ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal. Ibadah Natal (25/12) dilaksanakan terpusat di Rutan gedung Merah Putih KPK dan untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri," kata Ali.

Ali mengatakan, jadwal ibadah akan dilaksanakan dari pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan pada Senin, 25 Desember 2023 mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB hingga 09.30 WIB," kata Ali.

 

1 Tahanan Diperbolehkan Terima 3 Pengunjung

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Ali menjelaskan tata cara kunjungan untuk keluarga tahanan. Ali menyebut, yang bisa mengunjungi tahanan hanya keluarga inti yang mendapat izin dari penyidik, jaksa maupun hakim Pengadilan Tipikor.

"Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung. Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban," kata Ali.

"Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual," Ali menambahkan.

Ali mengatakan, fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK. Hal ini selaras dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," Ali menandaskan.

Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK
Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya