Pesta Miras Oplosan di Semarang Berujung Maut, Empat Pemuda Tewas

Pesta minuman keras (miras) oplosan yang dilakukan 10 pemuda di Semarang berujung maut. Empat dari 10 pemuda tersebut tewas dan enam lainnya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang Jawa Tengah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Jan 2024, 16:36 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Pesta minuman keras (miras) oplosan yang dilakukan 10 pemuda di Semarang berujung maut. Empat dari 10 pemuda tersebut tewas dan enam lainnya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus pesta miras oplosan yang diikuti oleh 10 orang tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Kerapu Timur, Semarang Utara, Kota Semarang, pada Kamis 4 Januari 2024.

"Satu korban tewas pada hari Jumat, dua orang (tewas) pada hari Sabtu, dan satu orang (tewas) lagi di hari Minggu," kata Irwan dilansir dari Antara, Senin (8/1/2024).

Selain itu, kata dia, terdapat enam korban lain yang saat ini mendapat perawatan di RS Bhayangkara Semarang. Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari salah seorang korban yang mengoplos minuman dengan komposisi alkohol 70 persen kemudian dicampur dengan bahan-bahan lainnya.

"Bahan-bahan ini dibeli secara daring kemudian dioplos," ungkap Irwan.

Satu orang peracik minuman keras tersebut dinyatakan tewas dan satu lainnya masih dalam perawatan. Kejadian itu, lanjut dia, baru dilaporkan keluarga korban pada hari Senin (8/1/2024).

Irwan menyebut, Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk meneliti kandungan dalam minuman beralkohol oplosan tersebut.

Irwan menambahkan, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, di antaranya adalah miras oplosan yang ditenggak para korban.

Petaka Pesta Miras Oplosan di Jayapura, Empat Orang Meninggal Dunia

Pesta miras di Kota Jayapura
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) d lokasi pesta miras oplosan di Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua. (Liputan6.com/Katharina Janur/Polresta Jayapura Kota)

Pesta minuman keras (miras) oplosan dengan campuran alkohol 96 persen berakhir dengan petaka. Empat orang tewas usai pesta miras sehari semalaman yang terjadi pada Sabtu (2/9/2023) hingga Minggu dini hari (3/9/2023). Ke-4 korban yakni YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43) yang merupakan warga Dok IX, Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Laporan masyarakat setempat, diduga ke-4 orang tersebut minum miras campuran bahan dasar alkohol 96 persen yang dioplos dengan air dan minuman lokal lainnya. Polisi masih menyelidiki kandungan miras campuran tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon menjelaskan dari keterangan saksi terdapat 6 orang yang melakukan pesta miras. Dari 6 orang tersebut, sebanyak 4 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya masih dalam perawatan di rumah sakit setempat.

Dalam kejadian ini, polisi menahan 3 orang terduga pelaku yang ditangkap pada 2 lokasi berbeda, yakni dua orang merupakan suami istri yang ditangkap di Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura dan satu pelaku ditangkap di Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. 

“Ke-3 pelaku mengaku memberikan miras oplosan berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal,” jelasnya, Rabu (6/9/2023).

Sementara itu, 4 jenazah korban miras oplosan di autopsi di RS Bhayangkara Kota Jayapura, guna mendapatkan bukti terkait kandungan dalam miras oplosan tersebut.

Pada lokasi kejadian, polisi mendapatkan barang bukti berupa jeriken berukuran 5 liter berisi alkohol, 2 botol kaca bertuliskan anggur hijau, 2 botol kaca bertuliskan Robinson Whiskey, 1 botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor merek hock, satu buah penanak nasi, panci dan baskom warna merah.  

Mackbon bilang, para pelaku terancam pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya