Pelaku Penyekapan Satpam di Bogor Diduga Komplotan Curanmor

Polres Bogor membekuk tiga pelaku penyekapan satpam restoran Pizza Hut di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 20 Jan 2024, 08:05 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2024, 08:05 WIB
Polres Bogor membekuk tiga pelaku penyekapan satpam restoran Pizza Hut di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Polres Bogor membekuk tiga pelaku penyekapan satpam restoran Pizza Hut di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Bogor membekuk tiga pelaku penyekapan satpam restoran Pizza Hut di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas mengatakan, ketiga pelaku yang sudah ditangkap yakni SR alias Peot (31), YS alias Plintis (30) dan MRS alias Rafli (19). Sementara satu pelaku lainnya inisial RB (21) masih dalam pengejaran polisi.

Adhimas mengungkapkan peristiwa itu bermula saat Suhendi (46) satpam restoran Pizza Hut hendak salat subuh sekitar pukul 04.10 WIB, Sabtu 13 Januari 2024.

Saat itu, korban didatangi para pelaku dan ditodong menggunakan kapak serta golok. Setelahnya, kedua kaki dan tangan korban diikat dengan tali. Mata dan mulut korban juga dibekap dengan lakban hitam.

"Penyekapan terjadi di depan gerai Pizza Hut," kata Adhimas, Jumat (19/1/2024).

Mereka dengan leluasa masuk ke dalam restoran siap saji itu setelah para pelaku mendobrak pintu depan menggunakan linggis.

Keempat tersangka kemudian menggasak 3 buah recorder, 6 handphone, 1 unit laptop, 1 buah infocus dan 1 buah DVR.

"Para pelaku sempat membongkar brankas, namun tidak berhasil dibuka. Akhirnya mereka kabur membawa barang-barang yang ada di gerai itu," ujarnya.

Polisi mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari rekan korban. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi serta mencari alat bukti serta petunjuk dari CCTV.

"Dari alat bukti dan rekaman CCTV itu kami mendapat petunjuk ke yang mengarah ke salah satu pelaku," kata dia.

Ditangkap

Seorang terduga pelaku SR alias Peot kemudian diamankan di Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri. Saat ditangkap, Peot membawa tas ransel warna hitam berisi sebilah kapak, sebilah golok, 1 buah mata kunci letter T, 1 buah kunci pas letter Y.

"Lalu petugas melakukan pencocokan dengan keterangan saksi-saksi di gerai Pizza Hut tersebut. Korban pun mengenali ciri-ciri dari kapak, termasuk wajah Peot saat dia diancam," terangnya.

Pelaku Peot akhirnya mengakui perbuatannya. Peot juga mengaku bahwa aksinya itu dibantu oleh tiga rekannya.

Dari keterangan Peot, polisi lalu menangkap Plintis dan Rafli di lokasi berbeda yaitu daerah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Dari kedua pelaku tersebut, turut disita barang bukti dua unit sepeda motor nerk Yamaha Vega dan Honda Scoopy.

Adhimas mengatakan para pelaku ini juga diduga merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Hal itu dilihat dari barang bukti yang ditemukan pada tersangka Peot.

"Hasil penyelidikan, kendaraan motor yang digunakan untuk merampok di gerai Pizza Hut juga hasil kejahatannya (curanmor). Tapi tentu ini masih kami dalami," ucapnya.

Ancaman Penjara 9 Tahun

Para pelaku saat ini sudah ditahan dan diproses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya