Pengacara Minta Polisi Tak Tahan Siskaeee: Mengalami Gangguan Jiwa

Penasihat hukum selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee berharap, penangguhan penahanan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Jan 2024, 13:47 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2024, 13:46 WIB
Penasihat hukum selebgram Siskaeee mengajukan penanggunan pehananan ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Penasihat hukum selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penanggunan pehananan ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee berharap, penangguhan penahanan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan. Bukan tanpa alasan, Siskaeee saat ini sedang menderita gangguan jiwa.

Informasi itu didapat Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee langsung. Meski, hingga kini dirinya masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan dari tim dokter.

"Tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

"Tapi kami belum ada menerima surat itu ya. Itu informasi yang kita terima dari manajer," dia menambahkan.

Menurut Tofan, Siskaeee pernah mendatangi ahli kejiwaan. Dia pun melihat ada beberapa bekas-bekas luka pada tangan Siskaeee. Diduga, itu pengaruh dari penyakitnya selama ini.

"Memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga di tangannya itu banyak sayatan seperti itu," ujar dia.

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Rabu malam 24 Januari 2024 hingga 20 hari ke depan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Siskaeee. Ade menyinggung sikap Siskaeee dalam menghadapi proses hukum yang dinilai kurang kooperatif.

"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Alasan Polisi Tahan Siskaeee

Penangkapan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee
Penangkapan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ade mengatakan, perilaku Siskaeee jelas menghambat pengusutkan perkara. Karena itu, penyidik mempertimbangkan penahanan diperlukan guna kepentingan penyidikan.

"Mangkir dari panggilan, Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo," ujar dia.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, penahanan terhadap 10 tersangka lain dalam kasus ini belum diperlukan karena kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yg dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka.

"Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya. Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," ujar dia.

 

Siskaeee Ditangkap di Apartemen Kawasan Yogyakarta

Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB.
Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Polisi menangkap Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Siskaeee ditetapkan tersangka atas kasus industri film porno lokal.

Penangkapan selebgram Siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade dalam keterangannya, Rabu siang.

Ade mengatakan, Siskaeee diamankan di apartemen student castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB. Saat ini, Siskaeee telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Membawa tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka," ujar dia.

Polisi: Siskaeee Pindah-Pindah Tempat dan Gonta-ganti Nomor Handphone

Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB.
Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee melakukan berbagai upaya untuk melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian.

Fakta itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, Siskaeee dilaporkan berpindah-pindah tempat dan menganti-ganti nomor ponsel selama masa pelarian.

"Siskaeee sempat gonta-ganti nomor dan pindah pindah tempat," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (24/1/2024).

Siskaeee dicari-cari setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus industri film porno lokal.

Polisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB. Siskaeee ada di apartemen student castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka FCN alias S di Yogyakarta," ujar dia.

Saat diamankan, Sisakeee sedang berada di unit kamar seorang diri. "Sendiri, tidak ada barang bukti, karena barang bukti sudah diamankan sebelumnya," ujar dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Apa itu Kejahatan Sosial Enginering Modus Paket Ekspedisi?
INFOGRAFIS JOURNAL_Apa itu Kejahatan Sosial Enginering Modus Paket Ekspedisi? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya