Polda Metro Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Delta Tama untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.

oleh Tim News diperbarui 20 Feb 2024, 21:10 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2024, 21:10 WIB
Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terhadap Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Dirreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponselnya. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Delta Tama untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.

Adapun dalam gugatan yang dilayangkan Aiman ke Polda Metro untuk mengembalikan semua barang sitaan seperti handphone serta beberapa akun pribadi miliknya.

"Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan semua biaya perkara pada pemohon," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta di PN Jaksel, Selasa (20/2).

Leonardus menegaskan penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 3/pen.sit/2024/Pn.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 yang tanda tangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan hanyalah masalah teknis saja.

Sehingga dalil yang dianggap cacat prosesnya penyitaan oleh penyidik dianggap tidak beralasan.

"Bahwa dengan keadaan perlu dan mendesak di lapangan, penyidik harus segera menindaklanjuti bukti untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa ketentuan. Penyidik dapat melakukan penyitaan, hanya atas benda bergerak, dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan setempat untuk memperoleh persetujuan. Bahwa pemohon ketika mendapatkan aduan permohonan dari kelompok masyarakat yang berbeda, kemudian melakukan tindakan penyidikan dan seterusnya bahwa kegiatan penyelidikan telah mensimpulkan dalan laporan hasil penyelidikan. Laporan hasil penyelidikan oleh pemohon diajukan dalam gelar perkara menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana," pungkas Leonardus.

"Mengenai kemudian yang mengeluarkan dan menandatangani surat penetapan izin penyitaan maupun surat penetapan persetujuan penyitaan adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah hal teknis yang ada pada pengadilan negeri Jakarta Selatan, kami yakin bahwa dikeluarkannya surat tersebut atas persetujuan dari ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan," sambungnya sambil menandaskan.

 

Bantah Sita Akun WhatsApp

Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ( Alma Fikhasari/Merdeka.com)
Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ( Alma Fikhasari/Merdeka.com)

Adapun akun WhatsApp Aiman yang disita oleh penyidik, Leonardus membantah akan hal itu.

Ia mengatakan berdasarkan surat penyitaan yang diterbitkan oleh PN Jakarta hanya berupa handphone, simcard, akun email, dan Instagram saja untuk keperluan penyelidikan terkait ujaran aparat kepolisian yang disebut Aiman tidak netral dalam pemilu 2024.

"Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan kesalahan dalam menyita barang milik Pemohon adalah patut untuk ditolak dan dikesampingkan," jelas dia.

Pada agenda sidang praperadilan perdana Aiman, menggugat Polda Metro Jaya untuk mengembalikan handphone miliknya yang telah disita. Selian Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik.

"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ujar kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa dalam petitumnya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2).

 

Alasan Penyitaan

Penyitaan tersebut sebagaimana diketahui sebagai alasan penyidik untuk mengusut kasus Aiman atas pernyataannya dugaan aparat kepolisian tidak netral di pemilu 2024.

Namun penyitaan tersebut kata Finsensius dianggap tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dalam Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt. Sel, tertanggal 24 Januari 2024. Ia pun meminta agar sitaan tersebut dikembalikan.

"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," pungkas dia.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara," sambungnya kuasa hukum Aiman itu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya