Respons Menko Polhukam Hadi Tjahjanto soal PDIP Tolak Penggunaan Sirekap

PDIP sebelumnya mengirimkan surat pernyataan penolakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Feb 2024, 18:23 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2024, 18:23 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto berjanji menindaklanjuti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto berjanji menindaklanjuti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, merespons soal DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang mengirimkan surat pernyataan menolak Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) menghitung perolehan suara Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Menurut Hadi, ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan hal itu. Hadi belum mau menyampaikan mekanisme yang dia maksud.

"Nanti lah mekanismenya akan kita selesaikan berikutnya," kata Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Meski begitu, dia menyebut tidak akan mengabaikan penolakan PDIP terhadap Sirekap. Namun, kata Hadi situasi kondusif Pemilu 2024 harus tetap dijaga.

"Kita tetap tidak mengabaikan, tapi kita menjaga supaya situasi kondusif ini tetap terjaga. Kalau perlu kita akan koordinasi lebih baik," ucap Hadi.

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelumnya mengirimkan surat pernyataan penolakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat yang ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPD PDIP Bambang Wuryanto pada tanggal 20 Februari 2024 itu, berisi 6 poin.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah pun membenarkan surat tersebut. "(Ya), itu kan ada stempel dan tanda-tanngan Pengurus DPP nya," kata dia ketika dikonfirmasi.

Pada awal surat, dituliskan bahwa adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, PDI Perjuangan menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan yang berisi:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPU Tak Perlu Lakukan Penundaan Tahapan Rekapitulasi

Pertama, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

"Dua, KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian kutipan surat yang diterima pada Rabu (21/2/2024).

Ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali," demikian kutipan surat.

Empat, PDIP  secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

"Lima, menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian kutipan surat.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya