Polisi Jemput Paksa Pelapor Ghatan Saleh, Kasus Apa?

Polsek Mampang melakukan jemput paksa terhadap Mohammad Andika Mowardi karena mangkir 3 kali dari panggilan kepolisian.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Apr 2024, 05:30 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Mampang melakukan jemput paksa terhadap Mohammad Andika Mowardi karena mangkir 3 kali dari panggilan kepolisian.

Mohammad Andika Mowardi merupakan orang yang melaporkan Ghatan Saleh Hilabi alias GSH atas kasus dugaan percobaan pembunuhan.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero. Dia mengatakan, Mohammad Andika Mowardi berurusan dengan kepolisian setelah terseret dalam kasus dugaan pengancaman terhadap seorang laki-laki berinisial T.

"Iya benar. Dia merupakan terlapor di perkara Polsek Mampang terkait pengancaman," kata David saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).

David menjelaskan, T melaporkan Andika Mowardi ke Polsek Mampang Prapatan pada 18 Oktober 2023. Dia dilaporkan atas dugaan pengancaman melalui telepon selular.

"Selain itu, terlapor juga dilaporkan sering mendatangi tempat usaha milik pelapor dan meminta uang Rp6 miliar," ujar dia.

Sudah 2 Kali Mangkir

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada terlapor. Namun, tak pernah digubris.

Polisi kemudian menjemput Andika saat menghadiri rekonstruksi kasus penembakan Ghatan Saleh di rukonya di Jatinegara, Jakarta Timur.

"Terlapor kita panggil sebagai saksi 2 kali tidak datang. Akhirnya kita jemput saat rekontruksi di Jaktim tadi berlangsung," ucap dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya