3 Fakta Terkait Bambang Widjojanto Walkout saat Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK

Tim kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto yang walkout atau keluar saat persidangan perselisihan hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Kamis 4 April 2024.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Apr 2024, 18:59 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 18:50 WIB
Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).
Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto yang walkout atau keluar saat persidangan perselisihan hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Kamis 4 April 2024.

Bambang Widjojanto walkout ketika ahli dari tim Prabowo-Gibran, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy hendak menyampaikan paparannya.

"Majelis karena saya tadi merasa keberatan saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya profesor Hiariej akan memberikan penjelasan nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konstitensi dari sikap saya, terima kasih," kata Bambang di ruang sidang MK, Kamis 4 April 2024.

Eddy yang sudah berada di podium langsung merespons atas keluarnya Bambang Widjojanto (BW) dari persidangan.

"Saya kira sebelum saudara Pak Bambang Widjojanto meninggalkan tempat..," kata Eddy Hiariej.

Hakim MK Suhartoyo yang memimpin persidangan meminta Eddy tak mempersoalkan walkoutnya Bambang. Menurutnya, itu adalah hak dari eks pimpinan KPK itu.

"Sudah gapapa Pak Eddy, itu kan haknya beliau juga," kata Suhartoyo.

Sementara itu, Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi protes dari BW. BW keberatan lantaran Eddy Hiariej yang pernah berstatus tersangka dihadirkan sebagai ahli oleh tim Prabowo-Gibran.

Yusril lantas mengungkit bahwa BW juga pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka.

"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril.

Berikut sederet fakta terkait tim kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto yang walkout atau keluar saat sidang perselisihan Pilpres 2024 dihimpun Liputan6.com:

 

1. Langsung Sampaikan Walkout dalam Sidang

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. (Merdeka/Nur Habibie)

Tim kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 4 Maret 2024.

Bambang walkout ketika ahli dari tim Prabowo-Gibran, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy hendak menyampaikan paparannya.

"Majelis karena saya tadi merasa keberatan saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya profesor Hiariej akan memberikan penjelasan nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai Konstitensi dari sikap saya, terima kasih," kata Bambang di ruang sidang MK.

Eddy yang sudah berada di podium langsung merespons atas keluarnya Bambang dari persidangan.

"Saya kira sebelum saudara Pak Bambang Widjojanto meninggalkan tempat..," kata Eddy.

Hakim MK Suhartoyo yang memimpin persidangan meminta Eddy tak mempersoalkan walkoutnya Bambang. Menurutnya, itu adalah hak dari eks pimpinan KPK itu.

"Sudah gapapa Pak Eddy, itu kan haknya beliau juga," kata Suhartoyo.

 

2. Eddy Hiariej Tidak Terima

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Eddy Hiariej serta 3 orang lainnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Eddy lalu bicara, bahwa ia tidak terima Bambang Widjojanto di awal persidangan membuat pemberitaan menjadi ramai karena mempersoalkan keberadaan Eddy.

"Saya kira saya juga berhak juga tidak terjadi character assassination karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini pemberitaan seketika mempersoalkan keberadaan saya," ujarnya.

"Saya ingin mengatakan cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang disampaikan saudara Bambang tidak disampaikan secara utuh," ucapnya.

Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu.

Namun, di sini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.

"Pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata Eddy.

 

3. Yusril Ihza Mahendra Bela Eddy Hiariej

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: dokumentasi Media Centre Yusril Ihza Mahendra)

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi protes dari anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) terkait kehadiran Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

BW keberatan lantaran Eddy Hiariej yang pernah berstatus tersangka dihadirkan sebagai ahli oleh tim Prabowo-Gibran. Yusril lantas mengungkit bahwa BW juga pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka.

"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Yusril menilai, Eddy Hiariej bukanlah seorang tersangka, karena gugatan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujarnya.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW. Sebab, hingga saat ini mantan pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka.

"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.

"Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri," kata Yusril menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya