Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyinggung balik status tersangka Bambang Widjojanto usai mempersoalkan kehadiran eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Eddy dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Prabowo-Gibran.

oleh Tim News diperbarui 04 Apr 2024, 17:35 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2024, 17:35 WIB
Yusril Izha Mahendra usai sidang PHPU untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Yusril Izha Mahendra usai sidang PHPU untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi protes dari anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) terkait kehadiran Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

BW keberatan lantaran Eddy Hiariej yang pernah berstatus tersangka dihadirkan sebagai ahli oleh tim Prabowo-Gibran. Yusril lantas mengungkit bahwa BW juga pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka.

"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Yusril menilai, Eddy Hiariej bukanlah seorang tersangka, karena gugatan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujarnya.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW. Sebab, hingga saat ini mantan pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka.

"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.

"Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri," kata Yusril menandaskan.

 

BW Walkout Saat Eddy Sampaikan Paparan di MK

Bambang Widjojanto Jadi Saksi Ahli Uji Keabsahan Hak Angket
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto usai menyampaikan pendapat dalam sidang lanjutan uji materi terkait hak angket di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/9). Bambang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang itu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Bambang walkout ketika ahli dari tim Prabowo-Gibran, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy hendak menyampaikan paparannya.

"Majelis karena saya tadi merasa keberatan saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya profesor Hiariej akan memberikan penjelasan nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai Konstitensi dari sikap saya, terima kasih," kata Bambang di ruang sidang MK.

Eddy yang sudah berada di podium langsung merespons atas keluarnya Bambang dari persidangan.

"Saya kira sebelum saudara Pak Bambang Widjojanto meninggalkan tempat..," kata Eddy.

Hakim MK Suhartoyo yang memimpin persidangan meminta Eddy tak mempersoalkan walkoutnya Bambang. Menurutnya, itu adalah hak dari eks pimpinan KPK itu.

"Sudah gapapa Pak Eddy, itu kan haknya beliau juga," kata Suhartoyo.

 

Eddy Hiariej Tidak Terima

Dua Ahli TKN Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Ahli dari TKN Prof Edward Omar Syarief Hiariej saat memberi keterangan selama sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Pokok keterangan yang disampaikan Edward terkait TSM dalam konteks UU Pemilu sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Eddy Hiariej lalu bicara, bahwa dirinya tidak terima Bambang Widjojanto di awal persidangan membuat pemberitaan menjadi ramai karena mempersoalkan keberadaannya di MK.

"Saya kira saya juga berhak juga tidak terjadi character assassination karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini pemberitaan seketika mempersoalkan keberadaan saya," ujarnya.

"Saya ingin mengatakan cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang disampaikan saudara Bambang tidak disampaikan secara utuh," ucapnya.

Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu.

Namun, disini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.

"Pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata Eddy.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya