Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih berupaya mengidentifikasi 12 jenazah kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58. Kabiddokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyana mengatakan, pihaknya kesulitan mengidentifikasi jenazah lantaran mengalami luka bakar 90 hingga 100 persen. Selain itu, kondisi fisiknya sudah berubah bentuk akibat benturan saat kecelakaan.
"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus. Memang 1 sampai 2 yang masih bisa dikenali namun akibat ada benturan, wajah sudah berubah bentuk," kata dia di RSUD Karawang, Selasa (9/4/2024).
Baca Juga
Untuk saat ini pihaknya memanfaatkan barang-barang dari korban untuk identifikasi.Â
Advertisement
“Kita lakukan identifikasi barang bawaan itu dan itu sangat menunjang informasi. Kami dapatkan pakaian seragam dari suatu pesantren, ada suatu identitas tertulis dengan nama mereka, banyak barang yang sangat membantu," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengidentifikasi dari data keluarga. Namun, hingga saat ini baru ada 11 dari 12 jenazah yang keluarganya sudah memberikan data.
"Jadi ada 11 jenazah yang sudah berikan informasi, dan masih ada 1 jenazah yang masih didalami dari keluarga yang ada," kata Nariyana.
Sehingga, Nariyana mengatakan untuk saat ini pihaknya masih fokus untuk meneliti data dari ke-11 jenazah. Sembari menunggu data keluarga dari satu jenazah yang belum didapat.
Kecelakaan maut terjadi di jalur contra flow Km 58 Tol Jakarta-Cikampek pada 8 April 2024. Insiden kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan dari dua mobil dan satu bus.
Akibat kecelakaan ini, sebanyak 12 orang meninggal dunia terdiri dari tujuh pria dan lima perempuan yang seluruhnya merupakan penumpang kendaraan GranMax.
Adapun untuk korban yang telah resmi teridentifikasi dan dipulangkan ke pihak keluarga adalah Najwa Ghefira perempuan 22 tahun wanita asal Bogor, yang hendak mudik ke daerah Kuningan, Jawa Barat.
Kecelakaan Maut di KM 58 Cikampek, Kecepatan Gran Max Diduga di Atas 100 Km/Jam, Tak Ada Jejak Rem
Polisi sedang menyelidiki kepemilikan kendaraan Daihatsu Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat. Ternyata, kendaraan tersebut sudah mengalami pergantian kepemilikan sebanyak tiga kali.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan. Beliau menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa database yang dimiliki oleh kepolisian.
"Kendaraan ini sudah mengalami pergantian kepemilikan sebanyak tiga kali. Dari pemilik pertama, dijual kepada pemilik kedua. Pemilik kedua menjualnya kepada pemilik ketiga. Dan pemilik ketiga menjualnya kepada pemilik keempat. Jadi, kepemilikan keempat ini tercatat dalam database kendaraan bermotor kita. Sudah empat kali pergantian nama," ucapnya kepada para wartawan pada Selasa (9/4/2024).
Aan menjelaskan bahwa STNK kendaraan tersebut juga telah diblokir. Pertama, karena melanggar ETLE. Kedua, diblokir oleh pemilik ketiga untuk melakukan pergantian nama. Hal ini juga masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Saya sedang melakukan penelusuran. Nanti tim dari reserse akan menyelidikinya," ujarnya.
Selain itu, Aan juga mengungkapkan hasil penyelidikan sementara mengenai kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600. Menurut Aan, pengemudi Daihatsu Gran Max diperkirakan melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
"Hasil olah TKP di lapangan menunjukkan bahwa kecepatan Gran Max diduga melebihi 100 kilometer per jam. Ini adalah hasil dari teknologi yang kita miliki," kata Aan.
Aan juga mengungkapkan bahwa tidak ditemukan bekas pengereman sebelum terjadi kecelakaan.
"Tidak ada jejak rem di sana, yang artinya saat Gran Max melaju dengan kecepatan tersebut, tidak ada upaya untuk mengerem. Dari jejak tersebut, kita dapat melihat hal tersebut," ujarnya.
Advertisement
Over Kapasitas
Selain itu, Aan menambahkan kendaraan yang over kapasitas sehingga berpengaruh pada kestabilan kendaraan.
"Dilihat dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan," ujar dia.
Kendati, Aan belum bisa menyimpulkan secara pasti penyebab kecelakaan beruntun. Proses pemeriksaan saksi maupun ajhi masih berjalan, termasuk menunggu hasil dari traffic accident analysis (TAA) yang diperkirakan rampung dalam waktu satu hari atau dua hari ke depan.
"Sehingga nanti keputusannya untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. Kemudian apa penyebab kecelakaan ini kita butuhkan dari ahli dari teknologi kita, olah TKP ada semuanya," tandas dia.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka