Simak, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin Kepemilikan Pelat Dinas TNI

Dirbin Gakkumplin Puspom TNI (Kolonel Laut) PM Joko Tri Suhartono membagikan tata cara perihal pengajuan pelat dinas TNI.

oleh Tim News diperbarui 19 Apr 2024, 01:23 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2024, 01:05 WIB
Tangkapan Layar Anggota TNI Amankan Pengendara Mobil Pakai Pelat Dinas Palsu yang Terobos Kemacetan di Tol
Tangkapan layar anggota TNI amankan pengendara mobil pakai pelat dinas palsu yang terobos kemacetan di jalan tol. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Dirbin Gakkumplin Puspom TNI (Kolonel Laut) PM Joko Tri Suhartono membagikan tata cara perihal pengajuan pelat dinas TNI. Hal ini disampaikan perihal kasus pemalsuan pelat dinas TNI palsu yang digunakan oleh pengemudi Toyota Fortuner, Pierre W.G Abraham alias PWGA (53).

Joko menerangkan pelat dinas TNI hanya dapat diterbitkan sebagaimana dengan STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang penggunaan nomor register TNI nomor pinjaman.

Dalam ketentuannya, pelat dinas dipinjam dari Detasemen Markas Besar (Denma) TNI untuk prajurit yang aktif dan purnawirawan. Adapun sejumlah syarat dan ketentuan salah satunya yakni, kendaraan harus berwarna hitam.

"Ketentuan dan syarat-syarat yang bersangkutan mengajukan permohonan secara resmi kemudian melampirkan fotokopi BPKB, STNK, pajak aktif kendaraan tersebut, kemudian warna kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam. Jadi ada yang menggunakan di luar hitam, itu sudah menyalahi," kata Joko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4).

Syarat lainnya yakni pemohon membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan terkait permohonan pengajuan pelat dinas TNI dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan tersebut yang akan diajukan untuk pengajuan pelat dinas TNI.

Setelah pemohon mendapatkan pelat dinas TNI, tentunya ada masa berlakunya. Apabila masa berlaku itu telah habis, maka harus diperpanjang.

"Jadi masa berlaku nomor pinjam pelat dinas itu berlaku hanya satu tahun. Sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan kembali. Kalau tidak, nomor tidak teregistrasi untuk diperpanjang dan digunakan lagi," jelas Joko.

Tidak Sembarang Orang Bisa Dapat Kendaraan Berpelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menampilkan sopir Fortuner yang menjadi tersangka pemalsuan pelat dinas TNI, Kamis (18/4/2024).
Polda Metro Jaya menampilkan sopir Fortuner yang menjadi tersangka pemalsuan pelat dinas TNI, Kamis (18/4/2024). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Joko menjelaskan tidak sembarang orang mendapatkan fasilitas kendaraan dan pelat dinas TNI.

"Fasilitas terhadap istri dan keluarga itu tidak berlaku, sehingga yang berhak menggunakan pelat nomor dinas ini adalah prajurit TNI aktif dan purnawirawan," kata Joko.

Joko menambahkan, sekali pun istri dari prajurit TNI aktif, tetap tidak mendapatkan kendaraan dinas TNI. Masih ada pengecualian dari hal tersebut, yakni disopiri oleh anggota TNI yang memiliki SIM khusus.

"Kalau memang digunakan istri secara langsung itu tidak ada aturan yang disebutkan, tapi kadang biasanya istri dibantu dengan pengemudi TNI yang sudah disiapkan dengan kelengkapan SIM TNI juga," jelas dia.

Ciri-ciri Pelat Dinas TNI Palsu

Selain itu, Joko juga menjabarkan beberapa ciri-ciri untuk mengenali pelat dinas TNI palsu.

"Untuk pelat nomor organik itu empat angka strip (-) 00 atau kode satuan. Kemudian nomor pinjaman itu lima angka dan yang jelas stripnya (-) 00 kalau Mabes TNI tidak ada di luar lain yang lima angka," kata Joko.

Joko memastikan jika pelat nomor resmi milik TNI stripnya pasti 00, jika ada yang lain bisa dipastikan itu pelat palsu.

"Jadi kalau yang nomor bantuan itu lima angka pelat dinas TNI dan stripnya pasti 00 tidak ada nomor seri yang lain," tegas Joko.

Jika Masyarakat Temukan Pelanggaran, Segera Lapor ke Puspom TNI

Video viral merekam tindakan arogan pria yang mengaku adik dari seorang jenderal TNI ketika terlibat cekcok di jalan dengan pengendara mobil lain. Mobil Toyota Fortuner iitu berpelat dinas TNI 84337-00 yang masa berlaku sudah expired.
Video viral merekam tindakan arogan pria yang mengaku adik dari seorang jenderal TNI ketika terlibat cekcok di jalan dengan pengendara mobil lain. Mobil Toyota Fortuner iitu berpelat dinas TNI 84337-00 yang masa berlaku sudah expired. (Merdeka.com)

Joko juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan pelanggaran atau pemalsuan pelat dinas segera melaporkan ke Puspom TNI.

"Jika menemukan hal-hal yang terkait dengan pelanggaran penyalahgunaan dan pemalsuan pelat nomor dinas TNI, mohon melaporkan kepada kami Puspom TNI agar kita segera tindak lanjuti supaya tidak terjadi hal-hal," pungkas Joko.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya