Raja Juli: Di Era Jokowi Sertifikasi Tanah Wakaf Mencapai 21.462 Bidang Pertahun

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, saat melaksanakan penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jumat (19/4/2024).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Apr 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2024, 19:00 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, melaksanakan penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jumat (19/4/2024). (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Sertifikasi tanah wakaf naik signifikan di Era Presiden Jokowi, terutama sejak program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digulirkan, di mana mencapai 864% pertahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, saat melaksanakan penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jumat (19/4/2024).

Tiba di lokasi pukul 09.25 WIB, dia kemudian menyalami para penerima sertifikat yang datang.

Setelah menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 50 penerima, Raja Antoni menyampaikan sambutan. Katanya, sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas di era kepemimpinan Presiden Jokowi.

"Hanya di Era Presiden Jokowi sertifikasi tanah wakaf naik signifikan. Dulu hanya 2.538 bidang, sekarang 21.963 bidang pertahun," kata Raja Juli.

Dia berdalih, kenaikan sertifikasi tanah wakaf tersebut juga ditopang oleh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Presiden Jokowi untuk mengakselerasi sertifikasi bidang tanah di Indonesia.

"Berkat Program PTSL, semua aspek sertifikasi mengalami kenaikan termasuk sertifikasi tanah rakyat, tanah wakaf, dan tanah rumah ibadah lainnya," lanjut pria yang juga menjabat Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

 

Menjaga Sertifikat

Wakil Menteri Raja Antoni juga mengingatkan supaya para penerima sertifikat dapat menjaganya dengan baik karena sertifikat menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah, sehingga tidak boleh dipegang oleh pihak yang tak berkepentingan.

"Saya meminta supaya Bapak/Ibu semuanya dapat menjaga sertifikat ini dengan baik, bila perlu melakukan fotocopy. Tolong dijaga, dan tidak boleh diberikan kepada pihak yang tak berkepentingan," jelasnya.

 

Pentingnya Disertifikasi

Dalam kesempatan itu PJ Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdani, juga menyebutkan pentingnya tanah wakaf disertifikasi dalam upaya memberikan kepastian hukum supaya tidak terjadi ancaman atas tanah wakaglf tersebut.

"Tanah Wakaf sangat membutuhkan kepastian hukum karena kerap kali mendapat ancaman. Kalau sudah bersertipikat bisa didorong anu dilembangkan," kata dia.

Turut hadir pada penyerahan sertipikat tanah wakaf tersebut Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Andi Saiful Haq, Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Deni Santo, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kapolres, Dandim serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya