Menhut Akan Cabut Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan Swasta

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan pemerintah akan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 18 perusahaan dari Aceh hingga Papua.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Feb 2025, 17:03 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 16:58 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan pemerintah akan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 18 perusahaan dari Aceh hingga Papua. Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk memaksimalkan peran hutan yang ada di Indonesia.

"Pada hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare. Setengah juta hektare," jelas Raja Juli Antoni usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Per hari ini atau hari besok saya akan keluarkan permennya setelah tadi saya minta saran dan petunjuk dari Pak Presiden," sambungnya.

Dia menuturkan, pihak swasta yang telah mengantongi izin dari pemerintah, tak memaksimalkan pemanfaatan hutan. Raja Juli mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar fungsi hutan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan namun tidak dimaksimalkan. Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk mensejahterakan masyarakat," ujar Raja Juli.

Kirim Surat Peringatan

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Menurut Raja Juli, 18 perusahaan itu telah mengantongi izin pemanfaatan hutan sejak tahun 1997, 1998, 2006 dan 2010. Raja Juli menyebut pihaknya mengirimkan surat peringatan kepada 18 perusahaan swasta tersebut, sebelum mencabut izin.

"Tapi kita punya kriteria untuk mekanisme mengingatkan, bersurat, dicek kembali. Sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo Subianto," tutur Raja Juli.

Raja Juli menjelaskan, setengah juta hektare lahan hutan itu akan diambil alih mejadi milik negara. Namun, belum diketahui apakah pengelolaan hutan tersebut akan diserahkan ke BUMN atau Danantara.

"Oh iya (diambil alih), menjadi hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya. Apakah nanti dikelola oleh BUMN? Oleh Danantara, oleh Agrinas, atau apapun," pungkas dia.

 

infografis journal
infografis Hutan Sebagai Habitat Satwa. (Liputan6.com/Abdillah).... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya