Eks Wamen ATR Raja Juli Yakin Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Luar Pengetahuan Menteri

Raja Juli berharap kasus pagar laut dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Jan 2025, 11:29 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2025, 11:29 WIB
Indonesia Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional, Menteri LH Colek Menhut Ikut Berpartisipasi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (dok. Biro Humas KLH)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri (wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni meyakini para menteri, wamen, dan pejabat kementerian tak tahu-menahu soal penerbitan sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 12 peraturan menteri (Permen) Nomor 16 tahun 2022, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

"Oleh karena itu, saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," jelas Raja Juli kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Dia mengatakan sekitar 6 hingga 7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Raja Juli meyampaikan pernyataan Menteri ATR Nusron Wahid terkait polemik pagar laut di perairan Tangerang sudah tepat. Dia menuturkan dikarenakan penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan Kakantah Kabupaten Tangerang, maka pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.

"Begitulah regulasi yang berlaku," ucap Raja Juli.

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Menteri ATR saat ini dan aparat penegak hukum.

Raja Juli berharap kasus pagar laut dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi.

"Saya mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, Gus Nusron Wahid, dalam penyelesaian masalah sertipikasi di Kab Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini," tutur dia.

"Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertipikat yang telat terbit," sambung Raja Juli.

Diterbitkan Tahun 2023

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait pagar laut di Tangerang, Banten, telah diterbitkan pada tahun 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya tidak tahu soal itu. HGB tersebut diterbitkan pada 2023, dan saya baru menjabat di tahun 2024. Jadi, ini terjadi sebelum masa jabatan saya,” jelas AHY saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dikuti dari Antara, Rabu (22/1/2025).

AHY menyebutkan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi untuk memahami kronologi penerbitan HGB tersebut.

Menurutnya, terdapat aturan yang memungkinkan evaluasi dan pencabutan sertifikat jika ditemukan adanya cacat hukum, baik dari sisi prosedural maupun material.

“Kalau ada ketidaksesuaian, baik prosedural maupun material, apalagi kalau ada cacat hukum, sertifikat HGB atau SHM dapat dievaluasi bahkan dicabut,” ujar AHY.

Sertifikat Akan Dicabut

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Untuk diketahui, PT Intan Agung Makmur (IAM) aadalah anak usaha dari Agung Sedayu Grup (ASG). Selain Intan Agung Makmur, Agung Sedayu juga memiliki anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) yang juga memiliki SHGB pagar laut Tangerang.

"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," kata Nusron dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji berstatus cacat prosedur dan materiil batal demi hukum.

"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis. Kalau ngecek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu," ujarnya.

Infografis Pemasangan Pagar Laut dan Dampak ke Nelayan
Infografis Pemasangan Pagar Laut dan Dampak ke Nelayan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya