Cak Imin: Saya dan Mas Anies Siap Hadir Dengarkan Putusan MK

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku akan hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Kamis (22/4/2024).

oleh Aries Setiawan diperbarui 21 Apr 2024, 07:52 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2024, 07:52 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar alis Cak Imin melakukan kunjungan ke kediaman calon presiden Anies Rasyid Baswedan di Jakarta Selatan, Selasa malam (16/4/2024). (Merdeka.com/Nur Habibie)
Calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku akan hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Kamis (22/4/2024).

Cak Imin menyebut calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan juga akan hadir di MK bersama dirinya.

"Kita mendapat panggilan dan undangan resmi dari MK dan saya sama Mas Anies siap hadir untuk mendengarkan apa pun keputusan MK," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Cak Imin mengatakan pihaknya tidak ada pembahasan khusus terkait putusan MK besok. Dia menyampaikan dirinya dan Anies akan menghormati apa pun putusan MK.

"Kita hormati, kita jadikan sebagai keputusan yang memberikan solusi bagaimana masa depan Indonesia," ujar Cak Imin.

Wakil Ketua DPR RI itu pun menyerahkan seluruhnya hasil keputusan sengketa pilpres 2024 kepada delapan hakim MK. Cak Imin meyakini putusan para hakim MK akan memberikan solusi terbaik bagi masa depan Indonesia.

"Pokoknya kita pasrahkan kepada MK. Kita sudah mengajukan semua logika, dan tentu semua dasar hukum realitas yang fakta-fakta itu telah kita paparkan dan juga para ahli. Juga para sahabat MK, untuk menjadi bagian dari pertimbangan. Semoga para hakim memutus dengan kenegarawanan dan melihat Indonesia masa depan. Karena kita hari ini berada di persimpangan jalan," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau agar seluruh pihak terutama para pendukungnya, untuk menghormati segala keputusan MK terkait sengketa pilpres 2024.

"Kita harus menghormati hak berekspresi menyatakan pendapat. Mohon untuk semua pihak untuk menghormati perbedaan pendapat itu dengan mengekpresikan secara bebas, tetapi juga tidak mengganggu orang lain," ucap Cak Imin.

MK Undang Semua Pihak Terkait

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Pengucapan putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dilangsungkan Senin, 22 April 2024.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan mekanisme persidangan diawali dengan surat panggilan terhadap para pihak yang terlibat.

"Mekanismenya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Fajar menjelaskan sidang akan beragendakan pembacaan putusan. Para pihak berperkara nantinya didudukkan dalam satu majelis yang sama.

"Jadi digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujar Fajar. 

Meski didudukkan bersamaan, para pemohon dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) sebagai pihak pertama dan kubu Ganjar-Mahfud sebagai pihak kedua akan mendengarkan dua putusan yang dibacakan terpisah sesuai dengan nomor perkaranya.

"Iya, ada dua putusan," ungkap Fajar.

Fajar mewanti, para pihak hanya dibolehkan membawa 14 anggota saja. Menurut dia hal itu sudah sesuai dengan kesepakaan seperti pada sidang sebelumnya.

Terkait kehadiran prinsipal, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Fajar menyerahkan hal tersebut kepada pihak masing-masing.

"Ya yang penting kita panggil semuanya," Fajar menandasi.

 

Megawati Jadi Amicus Curiae untuk Memberi Pandangan kepada Hakim MK

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyebut apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) menyadarkan masyarakat soal terjadinya manipulasi hukum.
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyebut apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) menyadarkan masyarakat soal terjadinya manipulasi hukum. (YouTube BKN PDI Perjuangan)

Diketahui, dalam gelaran sidang sengketa pilpres 2024 ini, sejumlah pihak mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk memberikan pandangan kepada hakim konstitusi. Salah satu yang mengirim surat amicus curiae adalah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan surat amicus curiae yang dibuat oleh Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan, surat yang ditulis tangan oleh Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan PHPU pada pilpres 2024.

"Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hasto pun kemudian membacakan secuplik isi dari tulisan tangan Megawati. Khususnya yang sudah ditayangkan oleh Harian Kompas beberapa waktu lalu yang berjudul 'Kenegarawanan Hakim Konstitusi'.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri ditandatangani. Merdeka, merdeka, merdeka."

Ditulis Langsung oleh Megawati Menggunakan Tinta Merah

Hasto memperlihatkan tulisan tangan amicus curiae dari Megawati ini menggunakan tinta merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

"Karena itulah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia. Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi, sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," singgung Hasto.

Surat amicus curiae dari Megawati diterima langsung oleh staf MK Immanuel Hutasoit. Dia memastikan, surat tersebut akan disampaikan kepada Hakim Ketua MK Suhartoyo.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya