Marak Umrah Backpacker, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi: Gunakan Visa Resmi

Menurut Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, apabila ada jemaah yang kedapatan umrah dengan visa tak resmi, maka bakal dikenai sanksi tegas dari kerajaan Arab Saudi.

oleh Winda Nelfira diperbarui 30 Apr 2024, 15:46 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2024, 15:45 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah merespons, fenomena umrah backpacker yang tengah marak digemari umat muslim di Indonesia.

Menurut Tawfiq, pihaknya tidak akan memberikan izin jika jemaah yang bersangkutan hendak umrah tanpa visa resmi. Terlebih, kata dia, bakal ada pelayanan bagi jemaah yang menjalankan umrah.

"Setiap visa umrah itu semestinya sudah ada pelayanan di sana jadi tidak lagi bisa melaksanakan ibadah umrah tanpa ada pihak-pihak yang memberikan pelayanan di sana," kata Tawfiq di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

"Jadi fenomena (umrah backpacker tanpa visa resmi) itu semestinya tidak ada karena memang yang mengeluarkan visa umrah adalah travel yang di sana, memberikan pelayanan umrah di sana," sambung dia.

Menurut Tawfiq apabila ada jemaah yang kedapatan umrah dengan visa tak resmi, maka bakal dikenai sanksi tegas dari kerajaan Arab Saudi. Adapun kebijakan ini telah turut disampaikan Arab Saudi kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Itu tidak akan didiamkan, kami akan serius memberikan sanksi," tuturnya.

Kemenag Larang Umrah Backpacker

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk melarang umrah backpacker dengan alasan untuk melindungi umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan wisata lainnya, karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi.

"Ini kalau kita ke luar negeri kita bisa sendiri. Kemana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, ke manapun kita bisa lakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tapi umrah berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi," kata Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (23/2/2024).

Menurut Yaqut, tidak semua umat muslim memahami aturan-aturan tersebut, sehingga diperlukan bimbingan dan bantuan dalam melaksanakan ibadah umrah.

Selain itu, ada banyak aspek praktis yang juga perlu dipertimbangkan, seperti pemesanan hotel dan makanan yang mungkin memiliki perbedaan dengan budaya kuliner Indonesia.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pengalaman yang kurang memuaskan bagi para jamaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di negara-negara tujuan umroh.

"Nah tidak semuanya umat kita ini paham dengan semua itu maka dibutuhkan pembimbing. Siapa yang membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah umroh?" tutur Menag Yaqut.

Karena itu, pemerintah menginginkan agar jamaah umrah mendapatkan bantuan dan panduan yang memadai dari biro perjalanan umrah yang profesional.

 

 

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya