Liputan6.com, Jakarta - Polri membeberkan keuangan gembong narkoba Fredy Pratama kini semakin menipis. Hal itu terlihat dari jaringannya yang gencar mengirim barang dan membuat laboratorium narkoba terselubung atau clandestine lab di Indonesia.
"Kenapa Fredy Pratama gencar sekarang mengirim barang dan membuat clandestine lab di Jakarta? Karena dana keuangannya sudah menipis begitu," tutur Dirpidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Baca Juga
Menurut Mukti, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian Thailand dalam rangka bekerja sama menangani kasus narkoba antar negara. Polisi pun bakal mengejar TPPU terhadap istri Fredy di Thailand.
Advertisement
"Kemarin kan, saya 2 minggu lalu setelah lebaran saya ketemu dengan polisi Thailand dan sudah B to B dengan mereka bicara. Bahwa mereka akan melakukan tindakan money laundry atau TPPU nya di Thailand terhadap istrinya Fredy Pratama," jelas dia.
Diketahui, lokasi Fredy Pratama masih diaebut berada di pedalaman hutan Thailand. Hanya saja, bersama jaringannya mereka masih gencar melakukan pengiriman narkotika ke berbagai wilayah, termasuk Indonesia.
Kejar Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sebelumnya, Polri masih mengejar gembong narkoba Fredy Pratama yang hingga kini masih bersembunyi di Thailand. Sejauh ini, total sudah ditangkap sebanyak 60 tersangka yang merupakan anggota dari jaringan buronan tersebut.
“Perkembangan kasus Tindak Pidana Narkoba dan TPPU jaringan Fredy Pratama, Tim Satgas P3GN sampai dengan bulan Mei 2024 telah melakukan penangkapan jaringan fredy pratama lainnya, terkait TPPU narkotika, dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang,” tutur Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri yang juga Kepala Satgas P3GN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Menurut Asep, empat tersangka di antaranya terlibat dalam kasus laboratorium gelap di Sunter, Jakarta Utara, yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
“Perkembangannya Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan sebanyak 14 orang, total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 432,20 miliar,” jelas dia.
Advertisement
Sangkaan Pasal
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
“Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga,” Asep menandaskan.