Ibu-Ibu di Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong hingga Rugi Miliaran Rupiah

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan, Polres Metro Depok telah menerima laporan korban penipuan investasi emas bodong.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 08 Mei 2024, 11:05 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2024, 11:05 WIB
Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah ibu-ibu mengadukan nasibnya ke Polres Metro Depok usai mengaku menjadi korban penipuan investasi emas bodong dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan, Polres Metro Depok telah menerima laporan korban penipuan investasi emas bodong. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku sudah tertipu sejak lama.

“Kejadiannya sudah terjadi sejak 1 Desember 2023. Korban melapor ke Polres Metro Depok,” ujar Suardi, Rabu (8/5/2024).

Suardi menjelaskan, laporan berawal dari pelapor atau korban Gustiarno yang merasa ditipu terlapor berinisial RF. Penipuan tersebut terjadi di Jalan Jati Karya, Perumahan Qonita Residence, Sukamaju, Cilodong, Depok.

“Korban berjumlah sekitar 25 orang yang sudah melapor, kerugian sekitar Rp 6 Miliar,” jelas Suardi.

Berdasarkan keterangan awal, terlapor mengaku kepada korban sebagai salah satu pemegang saham dari PT ANTAM. Terlapor mengajak sejumlah korban berinvestasi dana talangan PT ANTAM dengan di iming-imingi sebuah keuntungan.

“Para korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen,” ucap Suardi.

Atas iming-imingan tersebut, para korban tergiur sehingga tertarik memberikan uang pada terlapor. Korban dijanjikan akan diberikan fee atas investasi yang ditanamkan pada terlapor.

“Melihat keuntungan yang cukup besar, korban menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekening terlapor,” ungkap Suardi.

Uang Tak Diberikan

Namun pada waktu yang telah dijanjikan terlapor kepada korban, uang dari keuntungan tersebut tidak diberikan kepada para korban. Akhirnya korban sempat mendatangi rumah terlapor namun selalu menghindar, akhirnya korban melapor ke Polres Metro Depok.

“Hingga saat ini keuntungan yang dijanjikan terlapor dan uang pokok yang sudah ditransfer para korban belum dikembalikan,” tutur Suardi.

Saat ini Polres Metro Depok sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta investasi emas bodong. Apabila terbukti bersalah, terlapor terancam Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

“Ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun,” pungkas Suardi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya