Niat Cari Lawan Tawuran, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap Polisi

Tiga orang remaja harus berurusan dengan polisian ketika sedang nongkrong di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2024) dini hari.

oleh Tim News diperbarui 25 Mei 2024, 20:05 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2024, 20:05 WIB
Tiga orang remaja ditangkap Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat lantaran hendak tawuran.
Tiga orang remaja ditangkap Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat lantaran hendak tawuran. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Tiga orang remaja harus berurusan dengan polisian ketika sedang nongkrong di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2024) dini hari.

Pasalnya, mereka disebut hendak mencari lawan tawuran. Diketahui ketiga remaja itu berinisial MRF (15), RAA (14), MZF (19).

"Berhasil mengamankan 3 remaja yang sedang nongkrong menunggu lawan untuk tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).

Dia menyebut ketiga pemuda itu ditangkap ketika Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan patroli yang melintas di sekitaran lokasi, di mana anggota mencurigai sekelompok pemuda tersebut.

"Saat tim sedang melaksanakan patroli rutin melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang nongkrong menunggu musuh lawannya untuk tawuran, pada saat mau diamankan para pelaku melarikan diri," ujar Susatyo.

Aksi saling kejar-kejaran pun sempat terjadi, hingga akhirnya ketiga pemuda itu diringkus kepolisian di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara. Beberapa senjata tajam yang diduga bakal digunakan untuk tawuran juga telah disita.

"Senjata tajam yang berhasil diamankan dan disita yaitu 3 buah celurit panjang bergagang kayu, serta 1 buah senjata tajam jenis cocor bebek," ungkap Susatyo.

Dikenakan Ancaman Pidana

Setelahnya para pelaku diserahkan ke Polsek Pademangan guna jalanin proses hukumnya.

Mereka dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran dijalanan," imbuh Susatyo.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya