Mendag Zulkifli Hasan Serahkan Sertifikat Halal kepada UMKM dan Resmikan Ruang Pelayanan UPTP III

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal merupakan salah satu upaya untuk menegakkan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

oleh stella maris diperbarui 28 Mei 2024, 14:46 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 14:32 WIB
Kemendag
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Selama 2023, Kementerian Perdagangan mendampingi sekitar 223 para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memiliki daya saing tinggi, sekaligus memfasilitasi sertifikat halal. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyerahkan sertifikat halal kepada enam perwakilan dari ratusan UMKM yang telah didampingi Kementerian Perdagangan. 

Mendag Zulkifli di Kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Ciracas, Jakarta, Selasa (28/5) menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan memberikan dukungan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban produk halal dengan melaksanakan pendampingan proses sertifikasi halal.

 

Kemendag
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyerahkan sertifikat halal kepada enam perwakilan dari ratusan UMKM yang telah didampingi Kementerian Perdagangan, Selasa (28/5)/Istimewa.

Pada acara tersebut, Mendag Zulkifli juga menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Perdagangan antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

 

Kemendag
Acara tersebut juga hadiri Plt. Sekjen Kemendag, Suhanto; Irjen Kemendag, Veri Anggrijono; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy karim; dan Staf Khusus Mendag Bidang Promosi Perdagangan Dalam Negeri, Hadi Daryanto, Selasa (28/5)/Istimewa.

Dalam laporannya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal merupakan salah satu upaya untuk menegakkan perlindungan konsumen. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

Kemendag
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Perdagangan antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Selasa (28/5)/Istimewa.

Selain itu, Mendag Zulkifli juga menandatangani prasasti sebagai simbol peresmian Ruang Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III di Balai Pengujian Mutu Barang. Mendag berharap, pembaruan Ruang UPTP III dapat mendukung kegiatan pemerintah dari fungsi ekonomi yang dapat menggerakkan ekonomi nasional.

Dalam acara tersebut juga hadiri Plt. Sekjen Kemendag, Suhanto; Irjen Kemendag, Veri Anggrijono; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy karim; dan Staf Khusus Mendag Bidang Promosi Perdagangan Dalam Negeri, Hadi Daryanto.

 

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya