Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Adapun revisi ini salah satunya mengatur tentang batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam draf Revisi UU Polri, Pasal 30 ayat (2) mengatur soal batas usia pensiun anggota mulai dari 58 hingga 65 tahun.
Pada Pasal 30 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa batas usia pensiun anggota Polri bagi Bintara dan Tamtama yakni 58 tahun. Kemudian, pada huruf b mengatur batas usia bagi perwira Polri adalah 60 tahun.
Advertisement
Selanjutnya pada huruf c tertuang, batas usia pensiun anggota Polri bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut yaitu 65 tahun.
Berikutnya, pada Pasal 30 ayat (3) tertulis usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama dua tahun.
"Ayat (4) Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi draf Revisi UU Polri seperti dikutip merdeka.com, Selasa (28/5/2024).
Ketentuan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
DPR Usul Revisi UU TNI hingga Polri
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) usul Inisiatif. Hal ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Keempat perubahan beleid tersebut yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
RUU tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan ke-3 atas UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?," tanya Dasco kepada peserta rapat yang hadir.
Advertisement
9 Fraksi Sudah Sampaikan Pendapatnya
Kemudian, Dasco menyebut, bahwa sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58," ujarnya.
"Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. Demikian contohnya," pungkasnya.
Selanjutnya, Badan Legislasi pun diminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat RUU tersebut.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com