Buntut 24 WNI Diamankan Aparat Saudi, Kemenag Kembali Ingatkan Berhaji Harus Punya Visa Haji

Pemerintah RI melalui Kemenang kembali mengingatkan masyarakat bahwa berhaji harus memiliki visa haji. Hal ini buntut adanya 24 WNI yang diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan hendak berhaji menggunakan visa ziarah.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 31 Mei 2024, 21:31 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 21:31 WIB
Haji
Masjidil Haram kembali dipadati jemaah setelah rangkaian puncak ibadah haji berakhir. Jemaah berjubel melaksanakan sai dari bukit Safa ke Marwa. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan kepada masyarakat yang akan berhaji untuk memastikan sudah memiliki visa haji.

Peringgatakan ini kembali disampaikan menyusul adanya 24 warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah pada Selasa, 28 Mei 2024 karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Anggota Media Center Haji Kemenag, Widi Dwinanda mengatakan, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji, bukan visa ziarah.

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag, Jumat (31/05/2024).

“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi .

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Berdosa

Suasana kepadatan jemaah di kawasan Masjidil Haram, Makkah jelang pelaksanaan puncak haji. Rangkaian puncak ibadah haji akan dimulai dengan Wukuf di Arafah pada 9 Zulhijjah 1444 H atau 27 Juni 2023. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)
Suasana kepadatan jemaah di kawasan Masjidil Haram, Makkah jelang pelaksanaan puncak haji. Rangkaian puncak ibadah haji akan dimulai dengan Wukuf di Arafah pada 9 Zulhijjah 1444 H atau 27 Juni 2023. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.

Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan bahwa haji dengan visa non-haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.


42 WNI Diamankan karena Tak Punya Visa Haji

Jemaah Haji Indonesia Mengambil Miqat di Masjid Dzulhulaifah
Jemaah haji Indonesia gelombang satu mengambil miqat makani di Masjid Dzulhulaifah atau Bir Ali sebelum diberangkatkan dari Madinah ke Makkah. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan, padahal, puluhan WNI yang terdiri dari 22 jamaah dan dua koordinator itu tercatat masuk ke Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah.

“Pada 28 Mei 2024, KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah bagi 24 WNI yang ditangkap otoritas keamanan Saudi di Madinah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha melalui pesannya, Kamis.

Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah Indonesia itu akan dibebaskan. Sementara dua orang koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus.

Judha mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak kedua WNI itu selama proses peradilan di Saudi, demikian dikutip dari Antara.

Saat ini pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin.

“Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh,” tutur Judha.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya