Terkait Kasus Video Porno Anak di Bawah Umur, Polisi Akan Panggil 398 Pengguna Aktif

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap penggunaan aktif video porno anak di bawah umur.

oleh Tim News diperbarui 01 Jun 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2024, 12:00 WIB
JUAL RIBUAN VIDEO PORNO ANAK, SEORANG PEMUDA DITANGKAP
JUAL RIBUAN VIDEO PORNO ANAK, SEORANG PEMUDA DITANGKAP

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap penggunaan aktif video porno anak di bawah umur.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menangkap dan menahan pemuda asal Bekasi berinisial DY (25) yang merupakan admin dari beberapa akun video porno.

"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Sabtu (1/6/2024).

Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap pengguna aktif itu nantinya akan menjadi saksi atas kasus yang tengah ditanganinya tersebut.

"Karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang yang bersangkutan," Jelas Hendri.

"Apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," sambungnya.

Kemudian, terkait dengan video porno yang dimiliki oleh DY disebutnya didapatkannya dari media sosial Twitter.

"Terkait dengan konten-konten tersebut, tersangka ini mendapatkan dari Twitter dengan dia profiling sendiri dan dia bukan memproduksi. Jadi dia mencari sendiri dari jejaring media sosial dari Twitter ataupun dari akun-akun lainnya," jelas Hendri.

Oleh karenanya, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak sejumlah media sosial seperti Instagram, Twitter atau yang sekarang disebut X hingga Facebook.

"Kemudian yang sifatnya video itu dari asing kami akan menjalankan kerja sama dari kepolisian kepolisian masing mungkin nanti melalui Divisi Hubungan Internasional Polri ataupun melalui kerjasama dengan Instagram, Twitter, Meta dan Facebook untuk mengetahui akun-akun nya. Kemudian kita telusuri jejak digital-nya untuk dapat kita petakan siapa yang pertama kali mengupload video ini," paparnya.

 

Korban dari Indonesia dan Asing

Hendri pun menuturkan, terkait dengan korban dalam perkara penjualan video porno ini diungkapkannya berasal dari Indonesia dan negara asing.

"Yang pertama berasal dari Indonesia kemudian ada juga yang berasal dari negara asing, ada beberapa yaitu dari Cina kemudian Taiwan, dari Singapura beberapanya. Tetapi ini karena memang videonya yang kami temukan cukup banyak, kami mohon waktu untuk melakukan proses pendalaman dan kami pastikan bahwa penyidikan ini akan terus berlanjut," ungkap dia.

"Jadi setiap video terutama yang berasal dari video Indonesia itu akan kita cek dari mana kedua tersebut berasal, siapa yang membuat video tersebut dan kami akan melakukan proses penyelidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang pemuda inisial DY (25) harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah bisnis ilegalnya menjual konten video pornografi anak di bawah berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa bisnis ilegal itu telah dilakukan DY via aplikasi X dan Telegram selama satu tahun sejak awal 2023.

"Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," ujar Ade Ary, Kamis, (30/5/2024).

 

Pasang Tarif

Ade Ary menjelaskan DY turut memasang tarif Rp350 ribu bagi para pelanggan yang ingin bergabung dalam grup telegram tersebut. Setelah bergabung, DY akan mengirimkan beberapa video konten porno tersebut.

"Sehingga para pelanggan bergabung di link Telegram itu kemudian masuk ke Telegram grup, nama akun Telegram nya 'Real Admin Grup'," tuturnya.

Adapun, lanjut Ade Ary, selama satu tahun total sudah ada 350 pembeli. Dari para pelanggan itu, setidaknya DY berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp50 juta.

"Sejumlah Rp50 juta rupiah. Ya ini kejadian yang sangat memprihatinkan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan perlindungan yang optimal terhadap anak. Kasus ini akan diproses tuntas dan akan dikembangkan," ujarnya.

Sementara untuk video-video yang disebar oleh DY, didapat dari media sosial. Dia turut mengunduh video konten pornografi untuk dibagikan ke grup telegram yang telah dibuatnya.

"Masih ada tersisa 10 video porno anak di ponsel tersangka karena sebagian sudah dihapus dan memori ponsel ini terbatas. Jadi selama 1 tahun mendapatkan video anak dari dalam dan luar negeri," tuturnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya