Liputan6.com, Jakarta Kubu tersangka Pegi Setiawan alias Perong meminta gelar perkara ulang kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky kepada Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Rencana itu dibenarkan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi yang bersama timnya sekira pukul 13.00 WIB akan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Ya kan di sini kan kita anggap lebih fair. Pusat juga. Daripada di sana kan (Polda Jawa Barat)," kata Marwan Iswandi saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
Advertisement
Marwan mengatakan alasannya mengajukan gelar perkara ulang karena banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menjerat kliennya.
Maka dari itu, dengan adanya gelar perkara ulang oleh Bareskrim Polri diharap bisa memberikan keadilan.
"Ini harus benar-benar terbuka semuanya. Ini menurut pendapat kami, ini zalim. Sebab banyak suatu kejanggalan seperti saya sampaikan ke media kemarin, banyak banget kejanggalan di dalam perkara ini," ungkap Marwan.
Salah satunya, Marwan menyoroti soal sidik jari pada samurai yang digunakan untuk menusuk korban. Apakah ada DNA atau sidik jari Pegi Setiawan pada senjata tajam (sajam) saat menusuk korban.
"Dilihat dong sidik jarinya. Ada enggak Pegi yang ditangkap sekarang ini? Kan gampang banget, bukan suatu kesusahan," ujar Marwan.
Kemudian, Pegi disebut mengapit korban dan membonceng pakai motor serta meletakkan di lahan kosong, menganiaya hingga memperkosa Vina. Setelah itu, mengapit lagi untuk dibawa ke jalanan seolah-olah kecelakaan lalu lintas.
"Nah, itu kan ada baju, masa enggak ada lengket DNA-nya. Nah ini, ini kalau memang sungguh-sungguh, kalau memang benar itu terjadi. Makanya ini kita bongkar sama-sama," kata Marwan.
Soal 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam perlahan terkuak, setelah Polda Jabar memastikan Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan terhadap sejoli itu.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11, tapi 9, sehingga DPO hanya 1, bukan 3. Jadi semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan orang melakukan persetubuhan, yang satu tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Surawan mengatakan penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka pembunuhan. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
"Bahwa DPO 1 bukan 2, itu sudah kami dalami. Ternyata 2 atas nama Dani dan Ade tidak ada," kata Surawan.
Advertisement
Pegi Setiawan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Rencana itu diungkapkan oleh penasihat hukumnya, Niko Kili Kili.
Niko mengatakan, penasihat hukum saat ini sedang membahas terkait langkah-langkah yang akan diambil ke depan, salah satunya penangguhan penahanan.
"Hari ini tim lawyer akan kumpul untuk bahas soal itu," kata Niko saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Niko mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan siapa saja orang-orang yang bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan. Sejauh ini, komunikasinya baru kepada pihak keluarga Pegi Setiawan.
"Dari keluarga, dari mama, atau adik atau bapak. (Kalau tokoh) Belum kita baru mau kumpul lawyer bukan saya sendiri banyak sekali lawyer. Kita harus rembuk bersama," ujar Niko.
Niko menyayangkan, sikap kepolisian yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan bahwasanya Pegi Setiawan sebagai otak di balik pembunuhan Vina Cirebon. Padahal, bukti-bukti dirasa belum cukup.
"Bagi kami terlalu prematur kalau polisi mengatakan bahwa Pegi itu pelakunya," ujar dia.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com