Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa seorang pria bernama Jacky sebagai saksi terkait kasus pengancaman dan pemerasan yang menimpa selebgram Ria Ricis. Dalam kasus ini, tersangka pengancaman inisial AP menggunakan nomor rekening Jacky untuk menampung uang hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB. Kepada polisi, Jacky mengaku mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung.
Baca Juga
"Karena saksi Jacky dan tersangka adalah tetangga," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).
Advertisement
Ade Safri mengatakan, Jacky tidak mengetahui bahwa rekening Bank BCA miliknya digunakan dan dicantumkan dalam pesan whatsapp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP.
Diakui, Jacky tersangka AP sempat meminta nomor rekening Jacky sekitar 2 bulan yang lalu untuk melakukan pembayaran makanan pada saat sedang di Coffee shop di daerah Jakarta Timur.
Sebelumnya, tersangka AP memerintah Ria Ricis untuk mentransferkan uang Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky. Hasil penyidikan, Jacky merupakan teman dari tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya.
"Jacky menjelaskan bahwa tidak ada yang melakukan atau mentransfer ke rekening miliknya tersebut sampai saat ini," ucap dia.
Â
Detik-Detik Penangkapan AP, Terduga Pelaku Pemerasan terhadap Ria Ricis
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerasan terhadap Selebgram Ria Ricis. Terduga pelaku diketahui berinisial AP.
Penangkapan ini dilakukan petugas di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 01.20 WIB. Dalam video yang diterima merdeka.com, penangkapan oleh sejumlah petugas ini turut didampingi oleh RT setempat.
Petugas terlihat ada yang ingin masuk melalui jendela yang sudah dibuka, sambil menunggu pintu rumah AP dibuka saat petugas dan RT setempat mengetuk pintu beberapa kali.
"Assalamualaikum, Pak RT," ujar pria dalam video tersebut, Rabu (12/6/2024).
Setelah beberapa menit menunggu, akhirnya pintu pun dibuka. Kemudian, petugas yang juga ditemani RT setempat langsung masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya, dua orang petugas terlihat melakukan interogasi terhadap AP yang ketika itu terlihat mengenakan kaos berwarna putih.
Berikutnya, petugas membawa AP langsung menuju ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menimpanya.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Â
Advertisement
Polisi: Motif AP Peras Ria Ricis karena Sakit Hati Tak Terima Dipecat
AP, mantan karyawan Ria Ricis menyimpan rasa sakit hati yang dalam karena diberhentikan dari pekerjaan sebagai sekuriti.
Hal itulah yang membuat AP gelap mata hingga mengancam dan memeras Ria Ricis. Fakta itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari tahu alasan AP melakukan kejahatan tersebut.
Pengakuannya, AP tak terima atas perlakuan Ria Ricis. AP diketahui adalah mantan karyawan dari Ria Ricis.
"Kami tanya ke Kasubdit, ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Ade Ary mengatakan, disisi lain AP juga terdesak kebutuhan ekonomi. Atas alasan itu, AP melalukan pengancaman kepada Ria Ricis melalui perantara manager ataupun asisten. AP meminta uang sejumlah Rp300 juta.
"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," ucap Ade.
Polisi Sebut Ria Ricis Belum Serahkan Uang ke Pelaku Pemerasan
Selebgram Ria Ricis diperas Rp300 juta oleh orang tak dikenal. Belakangan, terungkap sosok  yang melakukan pemerasan inisial AP yang tak lain mantan karyawannya.Â
Terungkap fakta, rupanya Ria Ricis belum sempat mengirimkan uang sepeser pun kepada AP.
"Belum (sempat setor uang), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Ade Ary mengatakan, AP sebelumnya memang mengirimkan ancaman kepada Ria Ricis menggunakan dua nomor WhatsApp berbeda.Â
Ria Ricis diminta mengirimkan uang ke nomor rekening salah satu bank swasta atas nama Jacky. Jika tidak dituruti, AP menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis.
Atas kejadian itu, selebgram tersebut mengadukan kejadian ke kepolisian.
"Ria Ricis langsung melapor ke polisi," ucap dia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengamini uang yang diminta tersangka AP belum sempat diberikan.
AP baru sebatas mengirimkan tangkapan layar berupa foto dan video Ria Ricis yang diunggah di tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram, Twitter, maupun TikTok.
Ade Ary mengatakan, tangkapan layar dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis sebagai bahan pengancaman agar memberikan uang sebesar Rp300 juta.
"Tiga akun media sosial berserta tiga email milik tersangka AP telah kita lakukan penyitaan," ucap dia.
Advertisement