Soal Fenomena Haji Backpacker, DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Selly mendorong, Pihak Imigrasi dan Kementerian Agama harus bisa mengeluarkan instruksi atau larangan kepada warga Indonesia yang ingin pergi haji atau umrah secara mandiri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jun 2024, 14:02 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2024, 13:55 WIB
Tim Pengawas DPR RI mengunjungi tenda jemaah calon haji di Arafah pada Kamis 14 Juni 2024. (SCTV/Teatrika Putri)
Tim Pengawas DPR RI mengunjungi tenda jemaah calon haji di Arafah pada Kamis 14 Juni 2024. (SCTV/Teatrika Putri)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina meminta pemerintah memberi perhatian terhadap fenomena haji backpacker. Salah satunya dengan penguatan proses keimigrasian.

Menurut dia, ada perubahan pola kebijakan oleh pemerintah Arab Saudi mengenai ketentuan haji dan umrah.

“Haji backpacker merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Hari ini, pemerintah setempat telah melakukan perubahan tentang pola mereka, di mana haji dan umrah menjadi salah satu upaya mereka untuk mempromosikan wisata religi, bukan lagi sebatas ibadah,” kata Selly kepada awak media, seperti dikutip Selasa (18/6/2024). 

Selly mendorong, Pihak Imigrasi dan Kementerian Agama harus bisa mengeluarkan instruksi atau larangan kepada warga Indonesia yang ingin pergi haji atau umrah secara mandiri.

“Kami menginginkan agar pemerintah Indonesia memperkuat proses keimigrasian menjelang ibadah haji. Keimigrasian dan Kementerian Agama harus bisa mengeluarkan instruksi atau larangan kepada warga Indonesia untuk tidak memberikan izin melakukan pemberangkatan bagi mereka yang ingin melakukan ibadah haji atau umrah secara mandiri,” ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Selly mengingatkan, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk memastikan ibadah haji dan umrah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga jemaah terhindar dari potensi risiko yang dapat terjadi.

“Ini menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa semua prosedur diikuti dan untuk melindungi jemaah dari risiko yang mungkin timbul ketika mereka melakukan ibadah haji atau umroh secara mandiri,” katanya.    

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Arab Saudi Perketat Penggunaan Visa Haji

Kendaraan yang Masuk Makkah Diperiksa Ketat Jelang Haji
Seorang polisi Saudi memeriksa kendaraan di pos pemeriksaan di kota suci umat Muslim Makkah, menjelang ibadah haji tahunan yang akan datang, Kamis (15/7/2021). Setiap kendaraan yang akan memasuki Makkah diperiksa dengan ketat karena adanya pandemi corona COVID-19. (AP Photo/Amr Nabil)

Diketahui, ibadah haji bagi Pemerintah Arab Saudi menjadi salah satu momentum pemasukan devisa. Sehingga bagi bagi jemaah yang hendak berhaji diwajibkan menggunakan visa haji.

Namun sayangnya, masih ditemukan jemaah yang nakal dan mencoba mengakali dengan visa non-haji, seperti visa umrah, visa ziarah, dan lain-lain.

Maka dari itu, pemerintah Arab Saudi memperketat jumlah jemaah yang bertujuan agar tidak ada ledakan kunjungan. Keteraturan tersebut diperlukan agar mengurangi resiko dampak negatif yang kerap timbul ketika penyelenggaraan haji berlangsung.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya