7 Respons Berbagai Pihak Terkait Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos

Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy meyebut, pihaknya akan bertindak menangani dampak masyarakat yang menjadi korban judi online.

oleh Devira PrastiwiDian Agustini diperbarui 18 Jun 2024, 16:25 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2024, 16:25 WIB
Judi Online
Penjudi dapat memasang taruhan judi online melalui handphone (Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy meyebut, pihaknya akan bertindak menangani dampak masyarakat yang menjadi korban judi online.

Salah satunya, kata Muhadjir, dengan memberikan bantuan sosial (bansos) karena ekonominya hancur sehingga menjadi kelompok masyarakat.

"Ya kita sudah banyak memberikan advokasi. Mereka yang korban judi online ini, misalnya, kemudian kita masukkan di dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos ya," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

Dia kemudian menjelaskan panjang lebar, terkait pernyataanya soal korban judi online (judol) mendapatkan bantuan sosial atau bansos.

Muhadjir mengakui, pernyataan tersebut menjadi kontroversi publik. Dia menilai hal itu disebabkan interpretasi yang keliru oleh masyarakat.

"Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya, nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu," kata Muhadjir kepada awak media di Jakarta, Senin 17 Juni 2024.

"Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku," sambung dia.

Muhadjir menjelaskan, perlu dibedakan antara pelaku dan korban. Pelaku yang dimaksud adalah penjudi dan bandar judi online.

Pernyataan Muhadjir mendapat respons dari berbagai pihak, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan bansos bagi korban judi daring atau online tidak masuk ke dalam anggaran maupun rencana pemerintah saat ini.

"Terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziah mengaku pihaknya bakal mengikuti aspirasi publik.

Kendati bansos diperuntukkan bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah, Ida mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) lah yang lebih tepat untuk meneliti keuntungan dan kerugian penyaluran bansos bagi masyarakat korban judi online.

Berikut sederet respons berbagai pihak terkait judi online disebut bakal dapat bansos dihimpun Liputan6.com:

 

1. Pengamat Sebut Korban Judi Online Tak Layak Dapat Bansos

Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, terkait dimasukannya korban judi online ke dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (Bansos).

"Langkah tersebut sangat tidak tepat, seharusnya yang layak mendapat Bansos tersebut adalah guru, terutama guru yang berstatus honorer," kata Peneliti IDEAS Muhammad Anwar kepada Liputan6.com, Minggu 16 Juni 2024.

Anwar menilai, berdasarkan temuan survei IDEAS dan GREAT Edunesia, masih banyak guru yang tidak pernah mendapatkan Bansos.

"Survei kami pada bulan Mei lalu menunjukan sebanyak 63,2 persen guru mengaku tidak pernah mendapatkan Bansos dalam bentuk apapun baik dari Pemerintah Pusat, Daerah maupun lembaga sosial," ujar Anwar

Selain itu, yang tercatat hanya 36,7 persen saja guru yang pernah mendapatkaan Bansos. Itupun tidak semuanya berasal dari Pemerintah.

"35,5 persen Bansos berasal dari Pemerintah Pusat dan 33,7 persen berasal dari Pemerintah Daerah. Selebihnya Bansos yang didapatkan guru berasal dari Lembaga Amil Zakat (14,2 persen), Baznas (10,1 persen), Masjid (4,7 persen), dan lembaga lain (0,5 persen)," ungkap Anwar.

Menurutnya guru, terutama yang honorer, lebih layak untuk mendapatkan bantuan sosial daripada korban judi online. Dari survei yang dilakukannya terlihat tekad mengajar yang kuat dari para pahlawan tanpa jasa ini.

"Walaupun dalam kondisi kondisi kesejahteraan guru yang rendah, kami melihat tekad guru Indonesia sangat membanggakan ini terbaca dari 93,5 persen guru berkeinginan untuk tetap mengabdi dan memberikan ilmu sebagai guru hingga masa pensiun," ujarnya.

Sangatlah ironis bila pemerintah lebih memperhatikan nasib korban judi online yang notabenenya karena ulah mereka sendiri, daripada guru mengingat penghasilan guru jauh dari kata layak.

"Dalam survei yang sama kami menemukan bahwa sebanyak 42 persen guru memiliki penghasilan di bawah Rp 2 Juta per bulan dan 13 persen diantaranya berpenghasilan dibawah Rp 500 Ribu per bulan. guru-guru ini sangat layak untuk menerima Bansos", tambahnya.

Ada langkah krusial yang seharusnya diambil oleh Pemerintah terkait mewabahnya judi online yang telah mengakibatkan banyak korban.

"Seharusnya pemerintah mencegah masyarakat terjebak jud! online dengan pengetatan peraturan dan penegakan hukum. Bukan malah memadamkan kebakarannya tapi tidak memadamkan sumber apinya," tutup Anwar.

Senada, Pengamat Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai korban judi online tidak layak masuk dalam kategori penerima bantuan sosial (bansos).

"Jangan menjadikan pemain judi online sebagai korban, dan tidak perlu diberikan bansos khusus judi online," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Selasa (18/6/2024).

Menurutnya, jika memang korban judi online termasuk kategori masyarakat miskin maka layak diberikan bansos. Sebaliknya jika tidak layak diberikan bansos, tidak perlu dikasihani.

"Dengan mereka punya dana untuk judi online, seharusnya tahu bahwa mereka sebagian besar bukan berasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrim," ujarnya.

Ia menilai Indonesia saat ini darurat judi online. Permainan judi online sudah meraja rela, bahkan pelaku judi online hingga rela kehilangan keluarga dan berujung dengan hilangnya nyawa. Pemerintah pun sampai turun tangan mengeluarkan kebijakan terkait judi online dengan membentuk satuan tugas (Satgas).

Adapun alasan maraknya judi online di Indonesia lantaran dalam judi online terdapat karakteristik permainan zero sum game dimana player dan bandar memiliki kesempatan menang dan kalah. Jika player menang maka bandar kalah, demikian pula sebaliknya.

Namun, bedanya adalah sistem yang dimainkan dalam judi online dibuat oleh bandar yang mana tidak mungkin akan dikalahkan oleh player secara agregat atau semua player, maka sudah pasti player akan kalah pada waktu tertentu.

Selain skema permainan yang menarik, Nailul menilai maraknya judi online ini lantaran ada arus informasi yang masif mengenai judi online. Dimana banyak diiklankan oleh influencer dan kreator konten yang mempunyai follower yang besar.

"Informasi ini sampai ke masyarakat yang hanya berisi peluang menang dan benefit yang didapatkan tanpa mengenyam informasi bahwa judi itu ilegal. Dampaknya masyarakat mengetahui situs slot tersebut dan memainkan permainan ilegal," jelasnya.

Sebenarnya, untuk memberantas judi online ini bisa dilakukan dengan menelusuri aliran keuangannya. Dimana pada banyak situs judi online menggunakan akun keuangan resmi di dalam negeri. Bandar menggunakan akun keuangan baik perbankan maupun non perbankan resmi Indonesia.

"Harusnya memang mudah menelusuri arus uang tersebut, maka dari itu perlu sinkronisasi dari akun keuangan dengan data kependudukan," ujarnya.

Di sisi lain ia menilai pembentukan satgas sudah bagus, namun memang tidak bisa menyelesaikan masalah dengan cepat dan tangkas. Ia berharap jangan sampai satgas hanya berfungsi sebagai edukator tanpa penyelesaian jangka pendek.

"Permasalahan ujungnya adalah informasi mengenai judi online, itu yang harus dibatasi. Ujung lainnya adalah aliran dana, itu yang harus disumbat," pungkasnya.

 

2. OJK Angkat Bicara

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut buka suara terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang mengatakan pihaknya akan bertindak menangani dampak masyarakat yang menjadi korban judi online. Salah satunya dengan memberikan bantuan sosial (bansos).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengakui pernyataan dari Menko PMK tersebut tentunya menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.

"Sebenarnya ini ya, kalau sesuatu yang baik itu ya pasti kita dukung. Tapi sebenarnya kan itu jadi pro and cons ya. Kalau yang pro ya mungkin orang lagi susah, kita bantu (bansos). Tapi kalau kontranya kan nanti orang jadi oh kalau aku kepepet karena judol, ada yang bantuin," kata Friderica saat ditemui di Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.

Untuk OJK sendiri, kata perempuan yang disapa Kiki ini, pihaknya tidak membenarkan perilaku judi online. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam judi online.

"Tapi kalau kita dari OJK lebih mendorong untuk edukasinya jangan sampai orang itu terjebak judi online," ucap Frederica.

Menurutnya, fenomena judi online itu sangat menyeramkan dampaknya, lantaran banyak masalah yang timbul akibat judi online. Seperti ada yang terpaksa menggunakan pinjaman online ilegal untuk bermain judi online. Bahkan yang terbaru, kasus istri yang membakar suaminya lantaran sang suami menggunakan uang rumahtangganya untuk bermain judi online.

"Karena biasanya ketika udah judi itu apa aja kan barang di rumah dijual. Apalagi kalau cuma ada fasilitas hutang kayak pinjol dan lain-lain, mereka pasti pake. Dan udah ada terbukti yang kasus-kasus itu ya, yang mahasiswa itu karena judi online, dia sampe pinjol ilegal. Jadi kita terus edukasilah," jelas Frederica.

 

3. MUI Tak Sepakat Korban Judi Online Masuk Kategori Penerima Bansos

MUI Majelis Ulama Indonesia
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons rencana pemerintah untuk menjadikan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh tak sepakat dengan rencana tersebut. Justru ia menilai, korban judi online seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bansos.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, dilansir dari Antara Sabtu 15 Juni 2024.

Niam mengatakan, bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.

Ia menekankan tidak ada istilah korban dari judi daring, ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi online, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.

Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), kata dia, terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran," ucap Niam.

Menurut Niam, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian. Sebab, kata dia, pelaku judi melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar.

Adapun secara khusus ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online, melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.

"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," tutup Niam.

 

4. Menko Muhadjir Jelaskan soal Usulan Korban Judi Online Bisa Terima Bansos

Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memberikan sambutan pada acara 'Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Penyediaan Bahan Baku Fraksionasi Plasma' di Wisma PMI Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus memberi atensi agar masyarakat Indonesia menjauhi perilaku judi online. Menurut Jokowi, judi online sudah sangat meresahkan karena termasuk kejahatan transnasional atau lintas negara.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pihaknya akan bertindak menangani dampak masyarakat yang menjadi korban judi online. Salah satunya dengan memberikan bantuan sosial (bansos) karena ekonominya hancur sehingga menjadi kelompok masyarakat miskin.

"Ya kita sudah banyak memberikan advokasi. Mereka yang korban judi online ini, misalnya, kemudian kita masukkan di dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos ya," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

Selain bansos, lanjut Muhadjir, pemerintah juga akan memberikan bantuan pemulihan emosi dan kejiwaan yang akan dilakukan Kementerian Sosial agar korban judi online dibina dan kembali ke jalan yang benar.

"Mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan," jelas Muhadjir.

Muhadjir mengingatkan bahwa bahaya judi online sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab tidak hanya menyasar masyarakat kelas ekonomi sulit, tapi juga kelompok pelajar di pendidikan tinggi yang diyakini sudah banyak yang terpapar judi online.

"Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas juga mulai banyak. Termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak," kata Muhadjir.

Kemudian, Muhadjir mengakui, pernyataan tersebut menjadi kontroversi publik. Dia menilai hal itu disebabkan interpretasi yang keliru oleh masyarakat.

"Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya, nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu. Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku," kata Muhadjir kepada awak media di Jakarta, Senin 17 Juni 2024.

Muhadjir menjelaskan, perlu dibedakan antara pelaku dan korban. Pelaku yang dimaksud adalah penjudi dan bandar judi online.

"Jadi tidak begitu, menurut KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 th 2008 Pasal 27, pelaku judi adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itu lah tugas siber satgas penumpasan judi online itu menjadi tugas utama mereka," beber dia.

Muhadjir menegaskan, korban judi online adalah mereka yang tergolong bukan pelaku. Sehingga mereka yang layak disebut korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis.

"Mereka yang disantuni, kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial," yakin Muhadjir.

Muhadjjr berlasan, keluarga miskin menjadi tanggung jawab negara, sesuai UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi, orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja.

"Semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriteriannya cocok tidak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos," beber Muhadjir.

"Jadi jangan bayangkan terus pemain judi kemudian miskin dan langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu," imbuh dia menandasi.

 

5. Kata Menaker Ida Fauziah

Indonesia dan Libya Jajaki Peluang Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah ketika melakukan pertemuan dengan Duta Besar Libya untuk Indonesia Zakarya Muhammad Mustafa El-Moghrabi, di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziah menanggapi, soal usulan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat korban judi online. Menurut Ida, pihaknya bakal mengikuti aspirasi publik.

Kendati bansos diperuntukkan bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah, Ida mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) lah yang lebih tepat untuk meneliti keuntungan dan kerugian penyaluran bansos bagi masyarakat korban judi online.

"Iya itu kalau saya ikutin pendapat publik saja, satu sisi memang kalau mereka jatuh miskin, tentu berhak juga dapatkan bansos. Di sisi lain ada pendapat masyarakat yang mengatakan kalau kemudian menjadi 'tuman'," kata Ida di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin 17 Juni 2024.

"Saya kira itu sih ranahnya Kemensos menghitung manfaat dan mudaratnya," jelas dia.

 

6. Airlangga Sebut Bansos untuk Korban Judi Online Belum Masuk Anggaran Pemerintah

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) bagi korban judi daring atau online tidak masuk ke dalam anggaran maupun rencana pemerintah saat ini.

"Terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Jakarta Barat, dilansir dari Antara, Senin 17 Juni 2024.

Airlangga menambahkan, pihaknya belum berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait usulan tersebut.

"Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," tambah Airlangga.

 

7. Penegasan Anggota DPR

Judi Online Slot
Judi online slot yang digunakan kedua pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polres Paser. (Istimewa)

Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Muhadjir Effendy, soal bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi online.

Menurut dia, alih-alih memberantas, usulan tersebut akan memparah keadaan di mana para penjudi makin kecanduan serta merangsang munculnya penjudi baru.

"Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos," kata Wisnu seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (18/6/2024).

Wisnu menilai, pemerintah seharusnya ingat para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga tidak harus diberikan bansos. Sebab, praktik perjudian online makin merajalela.

Dia mencatat pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi online.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

"Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan," ucap Wisnu.

Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online," sambung anggota Komisi VIII yang menjadi mitra Kementerian Sosial dan Kementerian Agama itu.

Wisnu berharap Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif.

"Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu," papar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Wisnu menyarankan, percepatan pemberantasan bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring. Tidak sekedar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.

"Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya," pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu.

Infografis Journal
Infografis Journal: Gen Z Sasaran Empuk Judi Online (Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya