Pengacara Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Ganti Penyidik, Ini respons KPK

Petrus Selestinus, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti penyidik.

oleh Tim News diperbarui 20 Jun 2024, 15:35 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2024, 15:35 WIB
Kusnadi
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi memenuhi pemanggilan penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: tim media PDIP)

Liputan6.com, Jakarta Petrus Selestinus, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti penyidik.

Diketahui, Kusnadi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait Harun Masiku.

Terkait hal itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, permintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.

"Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Sehingga, jika tidak adanya dasar-dasar tersebut maka penyidik yang masih menangani perkara tersebut tetap berwenang untuk menjalani tugasnya.

"Retapi selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan Kusandi ini untuk diperiksa sebagai saksi atas penyidikan dalam perkara dugaan dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penuhi Panggilan

Pengacar Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan, kedatangan kliennya ke gedung lembaga antirasuah ini selain untuk memenuhi panggilan KPK juga ingin meminta agar adanya pergantian penyidik.

"Yang kedua, ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa tanggal 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim, kalau bicara tim berarti selain Rossa dan Rianto berarti ada penyidik lain," kata Petrus kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

"Jadi itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal," sambungnya.

Beberapa yang janggal menurutnya itu seperti administrasi penyitaan, penggeledahan dan penerimaan barang bukti.

"Ada beberapa hal disitu yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citeureup, Bogor pada tanggal 23 April 2024," sebutnya.

"Padahal kejadiannya 10 Juni di gedung KPK, itu suatu kesalahan atau kekeliruan atau apalah maksudnya itu yang kita minta diklarifikasi. Yang kedua ada surat tanda laporan kalau di polisi itu disebut laporan polisi, kalau di KPK laporan dugaan tindak pidana korupsi terdapat 2 nomor kode yang berbeda," tambahnya.

 


Berbeda

Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.

"Itu berimplikasi kepada persoalaan yuridiksi ya, pengadilan mana yang berwewenang untuk memeriksa perkara itu nanti dan juga bisa mengenai salah orang (error impersonal) bisa saja bukti laporan tindak pidana korupsi itu perkara orang lain. Tapi kesibukan dan berbagai sebab salah dicantumkan di dalam berita acara penyitaan dan surat panggilan," jelasnya.

Sehingga, ia meminta harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Kusnadi diperiksa atas perkara tersebut.

"Karena ini sangat penting, jadi sebelum diperiksa ini harus clear dulu. Jangan sampai Kusnadi diperiksa sebagai saksi, tetapi dengan nomor perkara atau tanda laporan polisi untuk perkara orang lain," tegasnya.

"Jadi ini bukan soal sepele, tapi soal yang sangat prinsip dan persoalan. Kalau di persidangan ini bisa diperdebatkan dan perkara bisa dinyatakan tidak diterima," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya