Hari Terakhir Prapendaftaran PPDB Kota Bekasi, Ada 46.112 Calon Peserta Didik Tingkat SD dan SMP

Pemkot Bekasi memberikan cukup tenggang waktu untuk proses prapendaftaran, yakni sejak 20 Mei sampai dengan 20 Juni 2024.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 20 Jun 2024, 23:08 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2024, 23:08 WIB
PPDB Bekasi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar menyebut tim verifikator akan lembur menyelesaikan proses verifikasi calon peserta didik baru PPDB online hingga jumlahnya 0. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - Hari terakhir prapendaftaran PPDB Online Kota Bekasi TA 2024, tercatat ada 46.112 calon peserta didik yang mendaftar. Total tersebut merupakan akumulasi calon peserta didik, baik tingkat SD dan SMP.

Pada tingkat SD terdapat 21.761 pendaftar, dengan 17.966 telah disetujui tim verifikator, 1.462 ditolak dan 139 masih menunggu. Sedangkan tingkat SMP terdapat 24.351 pendaftar, dengan 19.846 disetujui, 1.600 ditolak dan 272 masih menunggu proses verifikasi.

Adapun proses verifikasi yang ditolak tim dikarenakan berbagai alasan, antara lain KK yang diunggah kurang dari satu tahun sejak penerbitannya, ketidaksesuaian titik koordinat, dan alamat pada KK yang tidak sesuai.

"Sedangkan untuk akun yang menunggu verifikasi, hari ini akan diselesaikan, karena panitia lembur sampai data verifikasi 0," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar kepada Liputan6.com, Kamis (20/6/2024).

Uu menjelaskan, pihaknya memberikan cukup tenggang waktu untuk proses prapendaftaran, yakni sejak 20 Mei sampai dengan 20 Juni 2024. Selama proses ini, calon peserta didik baru diberikan waktu untuk melakukan proses verifikasi dokumen sesuai ketentuan.

"Tim sudah melaksanakan sosialisasi PPDB Online 2024 secara masif secara berjenjang ke semua stakeholder, termasuk orangtua siswa," ujarnya.

Adapun proses verifikasi dilakukan oleh dua tim berbeda. Tim verifikator dari sekolah fokus untuk jalur zonasi dan prestasi, sementara tim dari Disdik fokus menangani jalur afirmasi dan perpindahan tugas orangtua (PTO).

"Siswa luar kota bisa mendaftar melalui jalur zonasi luar kota yang beririsan dengan Kota Bekasi dan jalur perpindahan tugas orangtua," jelas Uu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jalur Zonasi Luar Kota

Untuk jalur zonasi luar kota tingkat SD mendapat kuota 5 persen dan tingkat SMP 2 persen, dengan syarat berbatasan langsung dengan Kota Bekasi. Sedangkan kuota jalur PTO tingkat SD sebanyak 3 persen dan SMP 2 persen, dengan syarat melampirkan surat tugas perpindahan orangtua.

"PPDB online ini memudahkan bagi para pendaftar bisa daftar darimana saja karena menggunakan aplikasi," paparnya.

Untuk rombel setiap sekolah bervariasi, dengan jumlah per kelas sebanyak 32 siswa. Melihat jumlah peminat yang melebihi daya tampung, Disdik Kota Bekasi bekerja sama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik tidak mampu melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta, dengan bantuan dari Pemkot Bekasi.

"Swasta bisa tergabung dalam aplikasi PPDB online dan mendampingi anggaran BSM bagi siswa tidak mampu yang bersekolah di swasta," tandasnya.

Infografis Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya