Kemendagri Sabet Penghargaan Lembaga Peduli Penyiaran dari KPI

KPI Pusat memberikan penghargaan sebagai Lembaga Peduli Penyiaran kepada Kemendagri.

oleh Fachri pada 25 Jun 2024, 09:41 WIB
Diperbarui 25 Jun 2024, 09:41 WIB
Kemendagri.
Kementerian Dalam Negeri menerima Penghargaan Lembaga Peduli Penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin (24/6/2024). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Peran Kementerian Dalam Negeri dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menyosialisasikan nilai-nilai Pancasila, dan mengajak masyarakat agar melek informasi konstruktif mendapatkan apresiasi dari beberapa pihak. Salah satu pihak yang mengapresiasi peran Kemendagri tersebut adalah Komisi Penyiaran Informasi (KPI) Pusat.

Pasalnya, KPI Pusat memberikan penghargaan sebagai Lembaga Peduli Penyiaran kepada Kemendagri. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua KPI Pusat, Ubaidillah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.

“Bapak Mendagri sangat peduli terhadap informasi dan selalu mendorong jajaran Kemendagri untuk bersinergi dengan semua pihak, sehingga tercipta komunikasi sosial yang positif dan juga terbangun public trust masyarakat terhadap upaya-upaya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Kastorius.

"Dan memang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Komisi Penyiaran sebagai lembaga independen kan adalah salah satunya, menjaga agar industri penyiaran ini, berperan menjaga persatuan, kesatuan bangsa,” jelasnya.

Terus Dukung Urusan Informasi

Kemendagri.
Kementerian Dalam Negeri menerima Penghargaan Lembaga Peduli Penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin (24/6/2024). (Foto: Istimewa)

Kastorius membeberkan, Kemendagri dalam fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan (Korbinwas) pemerintah daerah (Pemda) terus mendukung untuk urusan informasi. Ia menyebut, selain tersedia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kemendagri menerima pengaduan-pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pola penyiaran dan turut mendeteksi konten yang tidak kondusif.

“Karena penyiaran ini kan bukan hanya televisi nasional, banyak juga televisi daerah, video berdurasi pendek lewat aneka platform medsos yang akhir-akhir ini lebih digandrungi oleh masyarakat," bebernya.

"Jadi, konten-konten penyiaran yang bertentangan dengan tujuan Komisi Penyiaran harus dicermati secara seksama oleh Pemda sehingga tidak kontraproduktif terhadap nilai-nilai luhur masyarakat, ini tantangan kita bersama,” jelas Kastorius.

Ia pun berharap Pemda bisa aktif membantu dan mendukung KPI Daerah (KPID) agar dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Kastorius menyebut, hal itu dapat dilakukan melalui dukungan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat KPID, termasuk anggaran yang diupayakan lewat belanja hibah.

“Artinya KPID bisa mengajukan hibah kepada daerah, lalu diproses di dalam penyusunan APBD sehingga mereka mendapat dukungan. Lalu lewat Dinas Komunikasi dan Informatika, Humas dan segala macam menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan industri penyiaran di daerah agar sesuai dengan koridor, tujuan Undang-Undang Penyiaran di Indonesia,” ujar Kastorius.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya