Polisi Beberkan Motif Anak di Jaktim Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri

Polisi ungkap motif tewasnya S (55), pemilik toko perabotan di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Kakak-beradik ditetapkan sebagai pelaku anak yang membunuh korban yang tak lain ayah kandungnya sendiri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Jul 2024, 16:22 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2024, 15:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan tentang asal muasal kasus penggelapan yang menjerat suami BCL, Tiko Aryawardhana. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta Polisi ungkap motif tewasnya S (55), pemilik toko perabotan di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Kakak-beradik ditetapkan sebagai pelaku anak yang membunuh korban yang tak lain ayah kandungnya sendiri.

KS (17) dan PA (16) disebut telah merencanakan pembunuhan terhadap S. Ketika itu, KS mengarahkan adiknya untuk membantu menghabisi ayah kandungnya.

"KS kakaknya menyampaikan ke adiknya PA 'nanti kamu melakukan ini, saya melakukan ini'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Ade Ary mengatakan, mereka melakukan pembunuhan dilatar belakangi rasa sakit hati, khususnya yang dirasakan oleh anak KS.

"Alasannya karena mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, sering disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, penyidik akan menyandingkan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi. Tentu juga harus disingkronkan dengan barang bukti lain dan alat bukti lain.

Dalam kasus ini, penyidik turut menyita papan kayu cucian yang digunakan anak PA untuk memukul bapak kandung, pisau dan seprei yang ada di atas tempat tidur.

"Di papan itu ada darah korban, sudah dicek pemeriksaan secara laboratoris memang itu darah korban. Kemudian spray, spray yang digunakan korban untuk tidur, ada darah korban juga sempat dibuang ke sungai dan disita oleh penyidik," ucap dia.

 

Korban Sempat Melawan

Sebelumnya, pembunuhan terhadap S terjadi saat korban terlelap tidur, Rabu 19 Juni 2024. Ketika itu, S menusukan pisau dapur ke arah korban. Korban disebut sempat melakukan perlawanan.

Sehingga, KS kembali menikam ayahnya untuk kedua kali. Akibat kejadian itu, ayahnya pun tumbang di atas kasur toko perabotan miliknya.

Melihat ayahnya yang sudah tumbang, KS pun segera meninggalkan TKP toko perabotan dengan menutup seluruh pintu. Sampai akhirnya jasad S ditemukan pegawainya Jumat (21/6) malam atau dua hari setelah insiden.

Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus pembunuhan. Alhasil, ditangkap dua anak yang diduga sebagai pembunuh S. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Penyidikan Masih Berlangsung

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua anak dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Ancaman hukum minimal maksimal 20 tahun kurungan penjara

"Pasal 340 KUP itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 KUHP itu ancamannya maksimal 15 tahun," ucap dia.

Ade Ary menyampaikan, keprihatinan atas kasus pembunuhan yang melibatkan anak kandung. Dia memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung secara ilmiah guna membuat terangnya peristiwa yang terjadi.

"Ini hasil yang dilakukan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya