Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
Dia menyebut penyitaan uang milik Terbit telah dilakukan sejak 25 Juni yang diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa .
Advertisement
"(Uang Rp22 miliar) tersimpan pada rekening atas nama tersangka, di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ucap Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.
Kasus tersebut mulanya berdasarkan pengembangan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terbit pada 2022 atas kasus suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Di meja pengadilan, Terbit divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsinya dan denda Rp572 juta.
Sebelumnya Disita Rp8,6 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp8,6 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan dan ikut serta dalam kegiatan proyek yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Penyitaan dilakukan pada Kamis, 19 Januari 2023.
"Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Selain menyita uang, tim penyidik juga pada Kamis, 19 Januari 2023 sempat memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina dan Staf Bank Sumut Laila Subank. Mereka berdua diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh Tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata Ali.
KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini Terbit dijerat dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Advertisement
Suap Proyek
Ali mengatakan, Terbit kini disangka melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tipikor. Menurut Ali, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan beberapa pihak untuk memperkuat sangkaan kepada Terbit.
"Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," kata Ali.
Atas dasar itu, Ali meminta para pihak yang dipanggil tim penyidik kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.