Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, KPU Jamin Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memastikan pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU tidak akan menganggu tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Jul 2024, 16:15 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 16:15 WIB
DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
DKPP memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait tindak asusila. Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memastikan pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU tidak akan menganggu tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. KPU akan melakukan konsolidasi agar tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Kami pastikan tidak akan terganggu. Kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," jelas Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, kepada wartawan di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Afifuddin mengatakan KPU tetap bekerja seperti biasa di tengah ramainya kasus pencabulan Hasyim Asy'ari. Afifuddin menuturkan jajaran KPU sedang melakukan konsolidasi internal untuk menyiapkan tahapan Pilkada 2024.

"Sebagaimana kita tahu, hari-hari ini tahapannya ya berputar pada pencalonan, dan selanjutnya nanti ada masa kampanye dan seterusnya pemutakhiran daftar pemilih juga sedang berjalan. Itu kami akan pastikan," kata Mochammad Afifuddin.

"Dan kebetulan memang kami sedang konsolidasi. Semua ketua KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta, sehingga kami sudah melakukan konsolidasi internal," sambung Afifuddin.

Afifuddin enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Afifuddin menyampaikan bahwa kasus tersebut bersifat pribadi, bukan kelembagaan.

"Ya sebagaimana tadi kami sampaikan. Pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP, karena sifatnya bukan kelembagaan," ujar Afifuddin.

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hasyim Asy'ari Dipecat, Mochammad Afifuddin Diangkat Jadi Plt Ketua KPU

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (Liputan6.com/ M Radityo Priyasmoro)

Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, usai Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun Afifuddin ditunjuk oleh lima Komisioner KPU RI lainnya sebagaimana hasil rapat pleno Plt Ketua KPU RI.

"Kami melakukan rapat pleno salah satunya memutuskan pelaksana tugas dari Ketua KPU. Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

August Mellaz menjelaskan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022. Mochammad Afifuddin sendiri juga merupakan salah satu Komisioner KPU.

"Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah organisasi dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap 6 orang komisioner," jelasnya.

Baca juga: Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, PKS Ungkap Bobroknya Pemilihan Komisioner KPU


DKPP Pecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU karena Tindak Asusila

DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua KPU RI karena tindak asusila. Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya