Unit Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online, 7 Orang Ditangkap

Adapun peran ketujuh tersangka adalah, enam di antaranya merupakan operator judi online dan satu lainnya merupakan pemilik rekening untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Jul 2024, 15:55 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 15:51 WIB
Unit Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online, 7 Orang Ditangkap
Polisi menggerebek sebuah unit apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) yang dijadikan markas judi online. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek salah satu unit apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Tempat itu diduga disulap menjadi markas judi online. Dalam kasus ini, sebanyak 7 orang pelaku ditangkap.

"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menduga ada unit apartemen disalahgunakan menjadi markas judi online.

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pun langsung bergerak menggerebek unit apartemen yang dimaksud pada Kamis, 4 Juli 2024.

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ucap dia.

Andri mengatakan, pihaknya kemudian mengembangkan ke pihak lain. Alhasil, seseorang berinisial MHP (41) yang diduga pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan judi online turut diamankan.

"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer hingga ponsel yang digunakan oleh para pelaku.

"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Jakbar menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kominfo Berantas 96 Ribu Konten Judi Online

Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengkaim bahwa kementerian telah menangani (memberantas) 96.893 konten bermuatan judi online di pekan pertama Juli 2024.

"Dalam waktu sepekan itu temuan paling banyak ditemukan pada hari Kamis, 4 Juli 2024, dengan jumlah konten yang ditangani sebanyak 19.935 konten," ungkap Usman, dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).Ia menyebut konten judi online itu ditangani menggunakan AIS (mesin pengais konten negatif).

Adapun rincian konten bermuatan judi online yang ditangani Kominfo dari hari ke hari antara lain:

  • Pada Senin, 1 Juli 2024 ada sebanyak 10.448 konten
  • Selasa, 2 Juli 2024 ada 13.220 konten
  • Rabu, 3 Juli 2024 terdapat 14.882 konten
  • Kamis, 4 Juli 2024 terdeteksi 19.935 konten
  • Jumat, 5 Juli 2024, ditemukan sebanyak 14.527 konten
  • Sabtu, 6 Juli 2024 ada sebanyak 11.909 konten
  • Lalu Minggu, 7 Juli 2024 sebanyak 11.972 konten

 


Sumber Konten Judi Online di Indonesia

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Dilihat dari sumbernya, konten judi online yang beredar selama sepekan terakhir di Indonesia paling banyak (sekitar 90 persen) berasal dari situs dan IP dengan 89.337 konten.

Setelah itu disusul dengan temuan di medium lainnya seperti layanan milik Meta merujuk pada Instagram dan Facebook dengan jumlah temuan 4.902 konten.

Kemudian pada layanan file sharing sebanyak 1.828 konten, disusul layanan Google termasuk YouTube di dalamnya sebanyak 432 konten.

Selanjutnya ditemukan juga 351 konten judi online di X dan 43 konten di aplikasi pesan instan Telegram.


Ajukan Pemblokiran 5.779 Rekening Bank

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pada Jumat (26/6/2024), secara keseluruhan Kominfo mencatat pihaknya telah menangani sebanyak 2.548.743 konten perjudian di ruang digital Indonesia selama periode Agustus 2018-26 Juni 2024.

Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

Kominfo juga mengajukan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya