Polisi Ungkap Gaji Eks Manajer Fuji Rp500 Ribu Per Bulan

Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan motif dari BA karena tergoda dengan uang hasil kerja Fuji yang cukup besar.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 11 Jul 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2024, 18:26 WIB
Selebgram Fuji melaporkan adanya penggelapan dana di Polres Metro Jakarta Barat
Selebgram Fuji (dokumentasi Polres Jakarta Barat)

Liputan6.com, Jakarta - Batara Ageng alias BA mantan Manajer artis Fujianti Utami Putri harus mendekam di balik jeruji besi, akibat ulahnya menggelapkan uang hasil kontrak kerja kliennya sendiri sebesar Rp1,3 miliar.

Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan motif dari BA karena tergoda dengan uang hasil kerja Fuji yang cukup besar.

“Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan,” kata Tomi saat jumpa pers, Kamis (11/7).

Tomi menjelaskan aksi culas dari BA sudah dilakukan sejak menjadi manager dari Desember 2021 sampai Desember 2022. Dimana, dari kurang lebih 20 kontrak Fuji, didapati Rp1,3 miliar yang lenyap diambil BA.

“Rp 1,3 Miliar yang seharusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA,” tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gaji

Padahal, lanjut Tomi, BA telah memiliki kesepakatan kerja untuk setiap bulan digaji Rp500 ribu. Dengan tambahan kompensasi sebesar 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak.

Namun karena alasan ekonomi, Tomi melanjutkan BA telah menggunakan uang Rp1,3 miliar yang digelapkan dari Fuji untuk membayar angsuran apartemen, mobil, sampai kebutuhan pribadi

“Kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara biasa hari-hari,” ujarnya.


Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat tindakannya menggelapkan uang Rp1,3 miliar milik Fuji, BA pun dijerat sesuai pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer
Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya