Liputan6.com, Jakarta - Batara Ageng alias BA mantan Manajer artis Fujianti Utami Putri harus mendekam di balik jeruji besi, akibat ulahnya menggelapkan uang hasil kontrak kerja kliennya sendiri sebesar Rp1,3 miliar.
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan motif dari BA karena tergoda dengan uang hasil kerja Fuji yang cukup besar.
Baca Juga
Beredar Momen Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Mesra-mesraan di Dekat Fuji Usai Jadi Pengantin Baru
Aaliyah Massaid dan Fuji Pakai Tas Kembaran Seharga Rp47,5 Juta Saat Hadiri Acara yang Sama
Top 3 Berita Hari Ini: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Menikah Hari Ini, Fuji Unggah Soal Kelainan yang Bikin Galau
“Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan,” kata Tomi saat jumpa pers, Kamis (11/7).
Advertisement
Tomi menjelaskan aksi culas dari BA sudah dilakukan sejak menjadi manager dari Desember 2021 sampai Desember 2022. Dimana, dari kurang lebih 20 kontrak Fuji, didapati Rp1,3 miliar yang lenyap diambil BA.
“Rp 1,3 Miliar yang seharusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA,” tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gaji
Padahal, lanjut Tomi, BA telah memiliki kesepakatan kerja untuk setiap bulan digaji Rp500 ribu. Dengan tambahan kompensasi sebesar 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak.
Namun karena alasan ekonomi, Tomi melanjutkan BA telah menggunakan uang Rp1,3 miliar yang digelapkan dari Fuji untuk membayar angsuran apartemen, mobil, sampai kebutuhan pribadi
“Kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara biasa hari-hari,” ujarnya.
Advertisement
Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat tindakannya menggelapkan uang Rp1,3 miliar milik Fuji, BA pun dijerat sesuai pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
![](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)