5 Fakta Terkait Ratusan Guru Honorer Dipecat Mendadak di Jakarta pada Awal Tahun Ajaran Baru

Ratusan guru honorer di DKI Jakarta diputus kontraknya secara sepihak dengan dalih adanya cleansing guru honorer. Apa penjelasannya?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Jul 2024, 15:05 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 15:00 WIB
Ratusan guru honorer di DKI Jakarta diputus kontraknya secara sepihak dengan dalih adanya cleansing guru honorer. Apa penjelasannya?
Ratusan guru honorer di DKI Jakarta diputus kontraknya secara sepihak dengan dalih adanya cleansing guru honorer. Apa penjelasannya? (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, ratusan guru honorer di DKI Jakarta diputus kontraknya secara sepihak dengan dalih adanya cleansing guru honorer. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri.

Menurut Iman, per Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer dipecat.

"Sudah kami terima sudah masuk 107. Seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, SMA," kata Iman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 17 Juli 2024.

Dia mengatakan, pemberitahuan cleansing guru honorer itu dibagikan dalam bentuk formulir pada 5 Juli 2024. Adapun kala itu, kata Iman, merupakan minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran 2024/2025 di Jakarta.

"Para guru honorer mendapatkan pesan honor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Selain itu, kepala sekolah mengirimkan formulir cleansing guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi," ungkap Iman.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pun angkat bicara. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, kebijakan cleansing atau pembersihan guru honorer dilakukan sebagai tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan adanya peta kebutuhan honorer yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Budi menyampaikan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilakukan sejak 11 Juli 2024. Hal itu sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).

Berikut sederet fakta terkait ratusan guru honorer Jakarta dipecat mendadak pada awal tahun ajaran baru dihimpun Liputan6.com:

 

1. Guru Sebut Jadi Kado Pahit, Kebijakan Tidak Sesuai UU Guru

Guru Honorer
Dwiki Kurniawan, salah satu guru honorer di SMP N 194 Jakarta. (dok. pribadi)

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan ratusan guru honorer di DKI Jakarta diputus kontraknya secara sepihak dengan dalih adanya cleansing guru honorer. Per Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.

"Sudah kami terima sudah masuk 107. Seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, SMA," kata Iman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 16 Juli 2024.

Menurut Iman, pemberitahuan cleansing guru honorer itu dibagikan dalam bentuk formulir pada 5 Juli 2024. Adapun kala itu merupakan minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran 2024/2025 di Jakarta.

"Para guru honorer mendapatkan pesan honor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Selain itu, kepala sekolah mengirimkan formulir cleansing guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi," ungkap Iman.

Akibat hal ini, Iman mengatakan para guru honorer di DKI Jakarta merasa terpukul dengan pemberitahuan mendadak soal pemberhentian mereka.

"Mereka shock, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang," ujar Iman.

Iman menyatakan, sampai 15 Juli 2024, tercatat ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing di DKI Jakarta. Jumlah mereka yang terdampak cleansing diprediksi cukup banyak.

Padahal, lanjut Iman, praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Penyelenggaraan kebijakan ASN, harusnya berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, hingga keterbukaan.

"Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)," jelas Iman.

 

2. Cerita Pilu Guru Honorer Terdampak Cleansing di Jakarta

Guru Honorer
Momen haru guru honorer yang dipecat karena bongkar aksi pungli di sekolah bisa kembali mengajar. (dok. tangkapan layar TikTok @bimaarya.activity/https://www.tiktok.com/@bimaarya.activity/video/7278262389877804294)

Guru honorer terdampak cleansing atau pemecatan di DKI Jakarta, Ara (28) berbagi cerita mengenai pemutusan kontraknya sebagai tenaga pendidikan di Jakarta. Ara bilang, ia dipecat secara lisan oleh kepala sekolah di tempatnya mengajar.

Ara merupakan guru honorer yang mengajar Bahasa Inggris. Dia terkena cleansing pada Mei 2024 lalu usai disampaikan secara lisan oleh kepala sekolah tanpa surat apa pun.

"Kalau orang-orang baru cleansing ini pas 8 Juli, kalau saya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masuk itu Mei. Jadi 30 April ada PPPK baru, nah itu kan ada dua, kebetulan yang satu mapel Bahasa Inggris, di sekolah saya mapel Bahasa Inggris ada 4 sudah pas, tiba-tiba datang diminta sama kepala sekolah saya, saya sudah enggak di sana lagi," kata Ara saat dihubungi.

Menurut Ara, guru honorer yang terkena cleansing tergantung kebijakan dari sekolah. Ia menyebut, sudah sempat mencoba minta agar dipindahkan ke mata pelajaran lain, namun tak bisa dipenuhi.

"Tapi kepala sekolah enggak mau, dia bilangnya takut ada temuan atau apalah gitu," katanya.

Ara bilang, usai adanya pemberhentian itu, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) miliknya sudah dinonaktifkan. Padahal, kala itu ia sudah meminta Dapodik miliknya tak dinonaktifkan agar bisa mengajar di sekolah lain.

"Saya langsung keluar hari itu juga dan terus saya sudah dapat sekolah di SD di Kedoya Utara, nah dari kepala sekolah yang baru bilang Dapodiknya jangan di-off-kan dulu karena dia nggak bisa narik data saya," jelasnya.

"Terus saya izin ke kepala sekolah saya yang sekolah pertama, dia mengizinkan tidak di-off-kan. Tapi pas saya cek itu Dapodik, saya sudah dinonaktifkan sama operator," sambung Ara.

Ara mengaku bingung karena Dapodik miliknya dinonaktifkan. Ara menyatakan, sudah sempat menghubungi pihak terkait untuk meminta mengaktifkan dapodiknya. Sayangnya tak ada respons baik dari pihak terkait.

"Terus saya bingung kan Dapodik enggak bisa ditarik di negeri, saya lamar di swasta, sudah tes, ternyata kepala sekolah saya takut kalau saya keterima PPPK karena status saya pernah jadi guru honorer di sekolah negeri," ucap dia.

"Saya jelaskan Dapodik saya sudah enggak aktif, jadi saya dilema banget sekarang di swasta enggak bisa, takut PPPK, kalau di negeri Dapodik saya dimatikan, benar-benar menghambat banget sih sebenernya," jelas Ara.

 

3. Penjelasan Disdik DKI Jakarta

Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal pemecatan serentak yang dilakukan terhadap ratusan guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kebijakan cleansing atau pembersihan guru honorer dilakukan sebagai tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan adanya peta kebutuhan honorer yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 17 Juli 2024.

Budi menyampaikan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilakukan sejak 11 Juli 2024. Hal itu sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).

Pada Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Lalu, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri ialah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Namun, kata Budi, dari 4.000 orang guru honorer yang ada di satuan pendidikan di Jakarta yang ada saat ini, tidak ada satu pun guru honorer yang diangkat oleh Dinas Pendidikan, sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ucap Budi.

Padahal, kata Budi, sejak 2017 sampai 2022, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi terkait pengangkatan guru honorer yang harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Oleh sebab itu, menurut Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa/i di sekolah," jelas dia.

 

4. DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan

20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
(Istimewa)

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta usai memecat ratusan guru honorer. Pemanggilan dijadwalkan pekan depan.

"Mungkin pekan depan, kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan Pemda DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.

Anggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak yang dilakukan Disdik DKI Jakarta terhadap ratusan guru honorer tersebut. Kebijakan itu ditakutkan akan kontra produktif.

"Jika benar terjadi PHK terhadap guru honorer, kami sangat menyesalkan hal tsb. Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontra produktif pada dunia pendidikan di Jakarta yg saat ini kita sama-sama kita lakukan perbaikan," ucap dia.

Abdul menyatakan pada pemanggilan pekan depan, Disdik DKI Jakarta akan diminta untuk menjelaskan maksud sebenarnya pemberhentian mendadak yang dilakukan ke guru honorer.

"Pertama menjelaskan tentang kebijakan tersebut pada DPRD DKI Jakarta dan masyarakat. Kedua, menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik gubernur baru di DKI," jelas Abdul.

 

5. LBH Jakarta Buka Posko Aduan

Seorang guru di SMA Negeri 2 Luwu Timur, Asrianty yang merupakan penyandang disabilitas netra menjadi pegawai honorer. Dok. sulselprov.go.id
Seorang guru di SMA Negeri 2 Luwu Timur, Asrianty yang merupakan penyandang disabilitas netra menjadi pegawai honorer. Dok. sulselprov.go.id

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) membuka Posko Pengaduan bagi guru honorer yang diberhentikan atau terkena kebijakan cleansing Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta.

Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, posko dibuka karena pihaknya menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.

"Ini adalah rangkaian sejak dari 15 Juli 2024 di mana kami menerima perwakilan guru honorer yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang datang mengadukan permasalahan yang terjadi saat ini yaitu adanya PHK masalah ya akibat kebijakan cleansing," kata Fadhil dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 17 Juli 2024.

Menurut dia, pihaknya melihat pola pemberhentian para guru honorer yang tak sesuai peraturan. Sehingga, kata Fadhil, dinilai akan terjadi sebaran pemberhentian guru honorer yang bakal lebih luas ke depan.

"Kami heran dengan istilah cleansing ini ya, tidak ada teori pengelolaan sumber daya manusia, tidak ada nomenklatur atau istilah dalam manajemen kebijakan aparatur sipil negara yang menggunakan kata cleansing," ucap dia.

Fadhil mengeklaim, kata cleansing hanya dipakai dalam istilah kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, kata dia, LBH Jakarta memandang perlu dibuat posko aduan untuk memfasilitasi guru honorer dipecat.

"Kata cleansing atau kalau kita buat terjemahan bebasnya berarti pembersihan itu hanya dikenal dalam istilah kejahatan hak asasi manusia yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," terang Fadhil.

Fadhil menyebut, Disdik DKI Jakarta telah menunjukkan inkompetensi karena menggunakan kata cleansing untuk menata penyelenggaraan administrasi guru honorer.

Lebih lanjut, LBH Jakarta juga menyoroti soal hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dijumpai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP-nya.

"Kita tidak tahu ini laporan dalam model apa, kalau kita baca undang-undang ini disebut output ada tiga bentuk, yakni laporan hasil pemeriksaan keuangan hasilnya opini, lalu laporan hasil pemeriksaan atas kinerja yang substansi di dalamnya memuat temuan dan rekomendasi dan pemeriksaan," jelas Fadhil.

Adapun guru honorer terdampak dapat melakukan pengaduan secara online di https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer.

Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR
Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya