KPK Duga Ada Pihak yang Merintangi Pencarian Kasus Harun Masiku

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada pihak yang melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pengusutan keberadaan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

oleh Tim News diperbarui 19 Jul 2024, 22:40 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 22:40 WIB
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada pihak yang melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pengusutan keberadaan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

"Ada dugaan ke sana (perintangan penyidikan). Sampai di mananya, itu saya sendiri belum tahu," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Perintangan itu, kata Tessa, ditemukan setelah penyidik memeriksa bekas istri mantan kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.

Saeful Bahri sendiri merupakan terpidana atas pemberian suap kepada mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk PAW Caleg DPR RI 2019-2024.

Saat ini penyidik tengah mengumpulkan barang bukti terjadinya perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Namun secara detailnya, Tessa enggan untuk membeberkannya.

"Ya jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik," kata Tessa.

KPK memang tengah mengkaji penerapan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) pada kasus perburuan Harun Masiku.

Pasal perintangan penyidikan tersebut berkaitan dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi yang kerap kali berkoar lantaran mempermasalahkan handphone mereka yang telah disita penyidik KPK.

"Terkait dengan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Selain handphone milik keduanya, ada juga catatan milik Hasto yang berisi kegiatan partai, bahkan soal pemenangan di Pilpres 2024 lalu.

Keduanya kemudian melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan ke Komnas HAM karena dianggap pelanggaran hak asasi. Bahkan juga mengajukan ke meja praperadilan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPK Tidak Pernah Hentikan Kasus Harun Masiku

FOTO: Aksi 900 Hari Kaburnya Harun Masiku di Depan Gedung KPK
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022). ICW mengingatkan KPK untuk serius menangani kasus buronnya tersangka korupsi, Harun Masiku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Di saat bersamaan, Asep juga menegaskan bahwasanya penyidikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI itu telah berlangsung sejak empat tahun lalu. Di tengah proses itu tidak pernah ada penghentian kasus Harun Masiku.

"Karena selalu ada pertanyaan 'kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama'. Sebetulnya bukan dibuka lagi. Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini. Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan," jelas Asep.

Berbagai upaya untuk menyeret Harun juga telah dilakukan. Bahkan pada saat mantan caleg PDIP itu terdeteksi di luar negeri, penyidik juga langsung bergerak. Hanya saja Harun berhasil lolos.

Satu sisi juga kasus itu kembali anyar di kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.

"Kemudian sekarang lagi ramai karena memang ada publik figur yang diminta keterangan, itu yang menjadi ramai pemberitaan. Sebelum-sebelumnya ya beberapa orang kita panggil juga, tapi karena mungkin orang yang kita minta keterangan ini bukan publik figur sehingga tidak menjadi atensi masyarakat," kata Asep.

"Jadi, kerja-kerja kita dalam penyidikan tetap akan terus berlangsung sampai perkara tersebut bisa kita buktikan, kita bisa bawa ke persidangan. Jadi kalau belum ada penghentian penyidikan, tetap kita jalankan," Asep menegaskan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya