Polisi Temukan 30 Kilogram Ganja di Tanjung Priok, Polisi Buru 1 DPO

Ade Ary menerangkan, sindikat ini narkona di Tanjung Priok berhasil diungkap usai menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket dari Medan ke Jakarta melalui ekspedisi Indah Kargo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jul 2024, 12:47 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2024, 12:47 WIB
Ilustrasi-Ganja
Ilustrasi Ganja (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan satu orang inisial B sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus temuan 30 kilogram narkoba jenis ganja.

Nama B diungkap usai Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kaki-tangan berinisial R (43) dan AF (43) di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 17 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

"(Mereka) mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang bernama B (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Ade Ary menerangkan, sindikat ini berhasil diungkap usai menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket dari Medan ke Jakarta melalui ekspedisi Indah Kargo.

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKBP Malvino E. Yusticia berkoordinasi dengan pihak ekspedisi hingga akhirnya berhasil dua orang atas nama R dan AF.

Ade Ary mengatakan, penyidik menggeledah box kontainer. Alhasil ditemukan barang bukti narkoba berisi 30 paket ganja dengan berat bruto 30 kilogram.

"Didapatkan ganja tersebut di dalam box kontainer," ucap dia.

Guna kepentingan penyidikan, dua orang pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka berdua dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," tandas dia.

Polisi Gerebek Kampung Boncos, 42 Orang Positif Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta pada Rabu 19 Juli 2024.

Dalam operasi itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap 46 orang yang diamankan. Hasilnya, sebanyak 42 orang ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Diamankan kurang lebih 46 orang yang ada di depan kita terdiri dari 44 laki-laki dan dua orang perempuan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di lokasi penggerebekan dilansir dari Antara, Kamis (18/7/2024).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa lima buah paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah korek api berbentuk senjata api, dua buah senjata tajam serta 10 pipet bekas pakai.

"Kemudian tiga buah timbangan digital, 30 korek api, sejumlah uang pecahan Rp5.000, kemudian beberapa klip plastik dan beberapa sedotan bekas pakai," kata Syahduddi.

Adapun 42 orang positif narkoba tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"42 orang yang dinyatakan positif, akan kami bawa ke kantor Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ucap Syahduddi.

Penggerebekan Kampung Boncos bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial IS dan HS di salah satu parkiran hotel di Palmerah, Jakarta Barat. Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapati 10 paket sabu.

"Dari IIS dan HS, diamankan 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram atau 10 kilogram," kata Syahduddi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, paket sabu tersebut akan diedarkan ke Kampung Boncos, sedangkan sisanya akan disimpan dan diedarkan pada bulan berikutnya.

Atas informasi tersebut kemudian jajaran Polres Metro Jakarta Barat dari Satresnarkoba, Polsek Palmerah serta beberapa personel Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian kegiatan penindakan dan penertiban terhadap peredaran narkotika di kawasan Kampung Boncos.

Bawa Sabu Senilai Rp 30 M, Dua Kurir Asal Sumatera Ditangkap di Pelabuhan Merak

Sabu asal Sumatera digagalkan pengirimannya oleh Polres Cilegon. Total, ada 30 bungkus yang disita polisi, pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Narkoba itu dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni dan pelakunya ditangkap di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

"Berawal dari informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan bahwa adanya mobil yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni memuat narkotika jenis sabu, selanjutnya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon untuk segera diamankan," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, Selasa, (16/7/2024).

Personel polisi yang berjaga di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak curiga dengan sebuah Kijang Innova berwarna hitam karena menggunakan pelat nomor tidak semestinya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan di pintu mobil tersebut.

Dua orang kurir, HR (21) dan TR (32) beserta batang buktinya, dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan. Pengakuan keduanya, sabu itu berasal dari Riau, milik R yang masih menjadi buronan saat ini. Pelaku HR (21) merupakan warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Kemudian tersangka TR (32), berawal dari Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Bengkok, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu," terangnya.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya